KPU Lampung Timur: Silon Gak Gangguan, Cuma Gak Bisa Submit

Rekaman viral diduga admin silon KPU diancam dan menghilang

Intinya Sih...

  • Rekaman viral admin Silon KPU diduga diancam dan menghilang
  • Paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ditolak KPU Lampung karena gagal submit di hari terakhir pendaftaran
  • Divisi Teknis KPU Lampung Timur membantah adanya admin Silon bernama Aris atau Wulan, serta menjelaskan alasan penolakan pendaftaran paslon

Lampung Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur buka suara terkait kabar admin Silon KPU diduga bernama Aris dan Wulan mendapat ancaman dan “hilang”. Rekaman suara viral di media sosial antara seorang laki-laki dan perempuan diduga ibunya Haris dan Wulan membicarakan keberadaan Haris dan Wulan yang menghilang di hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah (Pemilukada) 2024, Rabu (4/9/2024) malam.

Hal itu mengakibatkan salah satu Paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ditolak KPU Lampung karena di hari terakhir pendaftaran belum berhasil submit.

Dalam video rekaman tersebut seorang laki-laki menanyakan kepada perempuan dari saluran telpon apakah handphone milik anaknya (Wulan-Aris) sering dimatikan. Namun ibu itu menjawab tidak dan memberi alasan bahwa posisi anaknya juga terdesak.

“Mungkin sama orang-orangnya Teh Ela mungkin saat ini HP-nya anak-anakku suruh matikan semua. Dua-duanya mati. Mereka keluar dari pagi, ini tadi temannya Wulan nelepon saya minta doakan Wulan dan Aris, kasian posisinya terancam dari kedua belah pihak. Dari pihak Pak Dawam terancam, dari pihak Mbak Nunik juga terancam,” kata suara perempuan dalam rekaman tersebut.

Baca Juga: Paslon Dawam-Erwan Ditolak KPU Nyalon Bupati Lampung Timur, Ada Apa?

1. KPU Lampung Timur pastikan tak ada admin silon bernama Aris dan Wulan seperti dalam rekaman viral

KPU Lampung Timur: Silon Gak Gangguan, Cuma Gak Bisa SubmitKPU Lampung Timur menerima pendaftaran Paslon Ela-Azwar (instagram/kpulampungtimur)

Menanggapi rekaman tersebut Desman selaku Divisi Teknis KPU Lampung Timur memastikan percakapan dalam rekaman tersebut bukan membahas persoalan terjadi di KPU Lampung Timur. Sebab menurutnya tak ada admin Silon bernama Aris atau Wulan di sekretariat KPU Lampung Timur.

“Aris dan Wulan itu gak ada. Kemudian, admin Silon kami itu namanya Resdianto, disaat perpanjangan itu dia lagi Dinas Luar (DL), jadinya yang ditugaskan Azam Munasir sebagai admin Silon. Jadi si Azam ini yang bisa memberikan akses Silon. Kemarin kan ada partai itu kan datang, kaya PDIP datang minta buka akses silon ya dibuka sama Azam. Dia standby ikut bantu nyetak dan lain-lain. Jadi yang dimaksud dalam rekaman viral itu saya pastikan bukan kami yang dimaksud,” jelasnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (5/9/2024).

2. KPU tegaskan Silon tak gangguan tapi paslon gak bisa submit

KPU Lampung Timur: Silon Gak Gangguan, Cuma Gak Bisa SubmitHari pertama Gabungan Partai Politik Pengusung Bacalon Sadewo-Lintarti menyampaikan permohonan pembukaan akses akun admin Silon, Jumat (30/8/2024).(IDN Times/Tangkapan layar)

Desman menjelaskan, pada Rabu (4/9/2024) malam, ketika Paslon Dawam-Ketut mengajukan pendaftaran, pihak KPU sudah memeriksa berkas secara manual. Namun pada saat pemeriksaan, ada berkas yang kurang bagian B pencalonan.

“Silon itu normal gak ada gangguan, tapi mereka gak bisa submit. Setelah kami konsultasi dengan pimpinan, berkasnya kami periksa secara manual itu dicek dulu B kesepakatan dan ternyata memang ada yang kurang, jadi kami kembalikan ke LO dan pasangan calonnya. Jadi pemeriksaan berkas itu terlaksana tadi malam dan ada admin Silon juga,” terangnya.

Deswan juga menegaskan, persoalannya bukan lagi masalah pendaftaran pada Silon, sebab saat pemeriksaan berkas secara manual masih ada yang belum dilengkapi. Menurutnya, saat pengembalian berkas tersebut, pihak calon sudah menerima dan sesuai berita acara perpanjangan masa pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 sudah berakhir. Sehingga KPU tidak bisa memproses lebih lanjut.

3. Surat KPU sebutkan pendaftaran tak diproses karena belum akses Silon

KPU Lampung Timur: Silon Gak Gangguan, Cuma Gak Bisa SubmitKetua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro (instagram/kpulampungtimur)

Sementara itu berdasarkan surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 ditandatangani Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro, pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan penolakan tersebut karena Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.

"Pasangan calon atas nama M Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum submit atau mengajukan pendaftaran pada Silon. Jadi berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon tersebut," kata Wasiyat dalam keterangan resmi tersebut.

Baca Juga: Dawam Raharjdo Kecewa Ditolak KPU Lampung Timur, Merasa Dipersulit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya