KPU Bandar Lampung Menanti Pendaftaran Calon Kada Pilkada 2024

Tak ada calon perseorangan Pilkada 2024 di Lampung

Intinya Sih...

  • Tak ada calon perseorangan Pilkada 2024 di Lampung
  • Calon kepala daerah berjuang mendapat rekomendasi partai, terutama menjelang pendaftaran terakhir.
  • Jalur perseorangan tidak diminati karena syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih sangat tinggi.

Bandar Lampung, IDN Times -Menghitung mundur waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, kurang lebih satu bulan satu minggu atau 37 hari lagi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, para calon kepala daerah berjuang mendapat rekomendasi partai.

“Siapakah calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendapat rekomendasi Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK, waktu yang akan membuktikan,” katanya, Senin (22/7/2024).

Menurut Dedy, selama proses penantian tersebut bisa saja terjadi perubahan rekomendasi partai politik, misalnya saat ini mendapat rekomendasi namun menjelang pendaftaran nama pasangan calon berubah.

“Seperti kata anak zaman sekarang, pacaran sudah lama, tapi menikahnya dengan orang lain, biasanya partai politik akan menerbitkan rekomendasi “The Last Minutes”, menjelang pendaftaran terakhir. Kita tunggu siapa pasangan calon yang akan membawa dokumen syarat calon dan pencalonan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Lampung Ubah Atribut Maskot Pilgub Lampung 2024 

1. Maju jalur perseorangan terjal dan berat

KPU Bandar Lampung Menanti Pendaftaran Calon Kada Pilkada 2024Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dedy mengatakan, calon kepala daerah dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik. Namun, pada Pilkada serentak 2024 ini, tidak ada yang mendaftar calon perseorangan di KPU Kota Bandar Lampung maupun di KPU Provinsi Lampung.

“Memang untuk menempuh jalur ini cukup berat dan terjal,” katanya.

Menurutnya, persyaratan pencalonan perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan sebelumnya paling akhir di daerah bersangkutan. Ketentuannya, KTP jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, tesebar lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

“Lampung termasuk dalam point ini, berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tanggal 5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 490.435 pendukung yang tersebar di 8 kabupaten/kota,” terangnya.

2. Dukungan minimal untuk calon perseorangan

KPU Bandar Lampung Menanti Pendaftaran Calon Kada Pilkada 2024Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sedangkan, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Dedy menjelaskan, perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar  pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir didaerah bersangkutan. Ketentuannya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000  jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, tersebar lebih dari 50 persen  jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

“Kota Bandar Lampung masuk dalam point ini, berdasarkan pengumunan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 424/PL.02.2-Pu/1871/2/2024 tanggal 5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 59.260 pendukung yang tersebar di 11 kecamatan,” jelasnya.

3. Batas usia calon kepala daerah dan wakilnya

KPU Bandar Lampung Menanti Pendaftaran Calon Kada Pilkada 2024Pilkada serentak termasuk di jepara 2024 menjadi ajang kompetisi politik.(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)ng kompetisi politik

Lebih lanjut Dedy menyebut pertarungan merebutkan rekomendasi partai politik cukup sengit dan ketat. Berdasarkan pasal 11 ayat (1) Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu angggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kemudian, selain syarat pencalonan, ada yang berbeda dengan persayaratan calon kepala daerah pada pilkada sebelumnya, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Syarat usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Norma ini muncul dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23.P/HUM/2024, atas dasar ini KPU mengadopsi putusan MA di dalam pasal 15 PKPU ini,” jelasnya.

Baca Juga: Temuan Bawaslu Lampung dalam Proses Coklit Pilkada 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya