Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kategori Surat Suara Cacat Cetak Bisa Digunakan dan Kenali Fungsinya

ilustrasi ballot atau surat suara (commons.wikimedia.org/Josh Estey/AusAID)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung sebulan lagi. Surat suara sebagai sarana untuk memberikan suara pada Pemilu mulai didistribusikan ke daerah-daerah di Indonesia.

Namun, sebanyak 10.520 surat suara tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ditemukan dalam kondisi rusak. Pencatatan ini hasil rekapitulasi pengawasan tahapan logistik oleh Bawaslu Provinsi Lampung sampai 10 Januari 2024.

Berikut IDN Times rangkum katagori surat suara yang cacat cetak namun masih layak dan bisa digunakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Selain itu kenali juga jenis surat suara berdasarkan warna penanda untuk membedakan fungsinya.

1. Surat suara masih bisa digunakan jika hanya ada bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240106/img-20240106-wa0107-b2e58a214d3abafcfaafcf88c53e87c0.jpg

2. Selama noda kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tidak mengenai nama calon, nomor, wajah atau leher serta lambang partai dan nama partai, surat suara bisa digunakan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240112/img-20240112-145917-929-resize-91-61fb199f679e39ba35241a1b151872c5.jpg

3. Meski garis tepi terpotong atau hilang sebagian masih bisa digunakan selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240110/screenshot-20240110-131127-gallery-33b0ddf36b69f06a61293e96819fe83a.jpg

4. Lalu, surat suara masih bisa digunakan jika noda tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240106/img-20240106-wa0105-ab70fe5e9ce6ce879991bc7ced8666c2.jpg

5. Surat suara memiliki perbedaan warna penanda, tetapi jika masih senada bisa digunakan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240109/img-20240109-wa0126-1a7d7cd7d4b27fa6b3c7daa430150213.jpg

6. Surat suara berwarna abu-abu berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat foto pasangan calon, nama, nomor urut dan gambar partai

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231225/img-20231225-wa0001-368fed42cf3878848803b46533f5565f.jpg

7. Warna merah digunakan untuk Pemilu anggota DPD RI memuat nomor, foto dan nama calon

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240112/img-20240112-wa0059-6eaca90f23c84a6d41ff2c58744976eb.jpg

8. Sedangkan warna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Isinya gambar partai, nomor urut partai serta nama dan nomor urut calon

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240110/img-20240110-wa0022-f389aaffcf185441cc8a2414363ae345.jpg

9. Warna biru untuk DPRD Provinsi yang isinya senada dengan surat suara untuk pemilihan DPR

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240103/img-20240103-wa0006-08269abdb813d4b12272d36a815b3d7a.jpg

10. Terakhir warna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan format senada untuk DPR

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240109/whatsapp-image-2024-01-09-at-130038-2-d11da6e750294ebc30760edde501147e.jpeg
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana
Follow Us