ITERA Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Gandeng Dua Lembaga Sekaligus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Sebagai upaya serius pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ITERA melakukan kerja sama dengan dua lembaga sekaligus yaitu Lembaga Advokasi Perkumpulan Damar Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung.
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) oleh Rektor ITERA diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rahayu Sulistyorini, bersama Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perkumpulan Damar Lampung, Eka Tiara Chandrananda dan Perwakilan Dinas PPA Provinsi Lampung, Yanti Hakim, di Aula Gedung F ITERA, Rabu (15/11/2023).
Kerja sama tersebut meliputi upaya bersama dalam pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual, hingga akses rumah aman dimiliki Damar dan Dinas PPA Provinsi Lampung.
Baca Juga: Cara ITERA Hadapi Perubahan Iklim, Tanam Marigold di Sekitar Kampus
1. Berharap permasalahan kekerasan seksual tertangani baik
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rahayu Sulistyorini, menyampaikan komitmen ITERA dalam menangani permasalahan kekerasan seksual di kampus. Hal tersebut dibuktikan telah dibentuknya Satgas PPKS dipimpin oleh Sunarsih.
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja Satgas PPKS dan berharap permasalahan kekerasan seksual dapat tertangani dengan baik, dan semakin berkurang. Kerja sama yang ITERA jalin ini juga semoga dapat diikuti oleh kampus-kampus lain,” ujar Rahayu.
2. Hima dilarang menangani kasus kekerasan seksual
Ketua Satgas PPKS ITERA, Sunarsih, juga memaparkan tugas dan fungsi Satgas PPKS diharapkan dapat diketahui oleh seluruh elemen sivitas akademika ITERA, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Pihaknya menekankan, penanganan kasus kekerasan seksual, sepenuhnya harus disampaikan dan ditangani oleh Satgas PPKS, yang memang telah memiliki dasar hukum, dan secara kemampuan telah terlatih.
“Mahasiswa atau Hima kami tegaskan tidak boleh menangani kasus kekerasan seksual, karena justru akan memunculkan masalah baru. Tugas mahasiswa adalah melaporkan kepada kami Satgas PPKS, dan harus berani melapor,” tegasnya.
3. Gelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
Selain panandatanganan MoU, juga dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada anggota organisasi kemahasiswaan ITERA. Hadir sebagai narasumber perwakilan Perkumpulan Damar Lampung, Sely Fitriani dan Dwi Hapsah Handayani, merupakan pendamping psikolog Dinas PPA Provinsi Lampung.
Sely Fitriani membedah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan seksual untuk memperoleh perlindungan, dan keadilan dalam penanganan kasus.
Sementara, pendamping psikolog Dinas PPA Provinsi Lampung, Dwi Hapsah Handayani, memaparkan materi seputar layanan pendampingan disediakan oleh UPTD Dinas PPA Provinsi Lampung, bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Razia Lapas Narkotika Bandar Lampung, Temukan Linggis hingga Remi