Ini 2 Kabupaten di Lampung Raih Predikat Tidak Peduli HAM

Bandar Lampung, IDN Times - Dalam rangka memaknai hari HAM Se-Dunia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar acara penghargaan bagi kabupaten/kota peduli HAM. Dari total 439 kabupaten/kota di Indonesia, ada 258 daerah mengikuti penilaian dari kementerian. Lampung termasuk salah satunya.
1. Enam kabupaten/kota di Lampung raih predikat peduli HAM

Kemenkumham dalam peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) ke-72 memberikan predikat HAM kepada Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Lampung Utara. Tiga kabupaten lain di Provinsi Lampung berhasil mempertahankan predikat peduli HAM, yaitu Pringsewu, Tulang Bawang dan Kota Metro.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, predikat HAM yang didapat Bandar Lampung tersebut sudah melalui tahap penilaian dari Kemenkumham serta sudah memenuhi standar yang belaku.
Selain enam kabupaten yang mendapat predikat HAM, ada dua kabupaten di Lampung yang mendapat predikat tidak peduli HAM, yaitu Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah. "Dua kabupaten itu tidak memenuhi standar dan tidak aktif dalam seleksi pemeriksaan sebagai upaya penetapan kabupaten atau kota peduli HAM," jelas Danan.
2. Luncurkan program pelayanan publik berbasis P2HAM

Dalam rangka mendorong dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah, Kemenkumham telah meluncurkan program penilaian pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia (P2HAM).
Tujuan dari program tersebut agar semua jenis pelayanan publk di instansi pemerintah daerah terlaksana dan menerapkan standar serta norma penghormatan, pemenuhan dan pelindungan HAM.
3. Berharap dan dapat memotivasi daerah lain

Fahrizal Darminto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mewakili Gubernur Lampung Arinal Junaidi menyampaikan, penghargaan peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten/ kota ini bertujuan untuk memotivasi atau mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Terutama hak-hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan. Dia berpesan pada kabupaten atau kota yang berhasil mempertahankan predikatnya selama tiga tahun berturut-turut untuk senantiasa mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut.
"Sedangkan untuk daerah yang belum mencapai agar segera melakukan evaluasi sebagai upaya memaksimalkan penilaian di tahun selanjutnya," ujar Fahrizal.
4. Catatan LBH Bandar Lampung soal perkara HAM di Lampung

Pandemik COVID-19 berimbas pada HAM, bahkan sebelum pandemik situasi HAM di Indonesia secara umum tidak mengalami perbaikan secara signifikan. Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandara Muliawan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
Catatan LBH Bandar Lampung, penolakan terhadap UU Cipta Kerja pada 7 sampai 8 Oktober 2020 berdampak pada intimidasi dan perlakuan represif yang dilakukan oleh aparat pada saat aksi UU Cipta Kerja. “Pada 7 Oktober ada 19 orang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil yang di “amankan” pihak kepolisian. Kemudian pada 8 Oktober 2020 sebelum sampai titik aksi pihak kepolisian melakukan penelusuran atau penghalangan menuju titik aksi,” jelasnya.
Chandra menjelaskan, ada 248 orang yang yang diamankan pihak kepolisian dan 243 yang dipulangkan karena unsur pidana tidak terpenuhi. “Mereka dikumpulkan di satu titik tanpa adanya protocol kesehatan yang justru selama ini pihak kepolisianlah yang menggalakkan arti pentingnya protokol kesehatan,” paparnya.
5. Perkara pertanahan dan lingkungan hidup sepanjang 2020

Selain itu, LBH Bandar Lampung juga mencatat perkara pertanahan dan lingkungan hidup yang terjadi di Lampung. Di antaranya, lahan Kota Baru yang dikuasasi Polda Lampung dan dikelola oleh petani penggarap justru digusur dengan alasan pengamanan aset.
“Di lahan tersebut tanaman singkong dan persawahan yang digarap belum siap di panen sehingga menimbulkan kerugian bagi petani,”ujarnya.
Lahan di Sabah Balau seluas sekitar 5 hektare juga diklaim oleh Pemprov Lampung dan meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut. “Kemudian lahan di Desa Ketosari Lampung Selatan, masyarakat didatangi oleh oknum TNI terkait lahan itu,”lanjutnya.
Chandra juga menerangkan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAM, perusahan yang bergerak bidang peternakan sapi di Kecamatan Terbanggi Subing serta penutupan akses jalan menuju lokasi pengasinan ikan di Lempasing Desa Sukamaju Pesawaran oleh PT Sarana Mitra Beton yang membuat perajin ikan asin tidak dapat menjalankan aktivitasnya.