Heboh Limbah Medis, Polda Lampung Minta Keterangan 15 Saksi

Limbah medis di TPA Bakung diduga sudah lama terjadi

Bandar Lampung, IDN Times - Persoalan limbah medis yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung belum menemukan titik terang.

Berdasarkan keterangan Iptu GM Saragi Panit 1 Subdit 4, Ditreskrimsus Polda Lampung, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan ahli. Sampai saat ini secara garis besar permasalahan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Sudah meminta keterangan dari 15 saksi seperti DLH Kota Bandar Lampung dan rumah sakit terkait. Pasal yang dipersangkakan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengolahan sampah," paparnya.

1. Ditemukan limbah medis berupa botol infus hingga masker

Heboh Limbah Medis, Polda Lampung Minta Keterangan 15 SaksiLimbah medis di TPA Bakung (IDN Times/Istimewa)

Iptu GM Saragi, menerangkan, kepolisian mulanya menerima laporan 15 Februari 2021 terkait adanya sampah medis di TPA Bakung. Kemudian, langsung membuat surat perintah penyidikan ke lokasi TPA.

Hasil penyidikan dilapangan, ditemukan limbah medis yang ada di TPA Bakung berupa botol infus, bekas alat suntik dan masker bekas.

"Kami berkomitmen untuk terus menindak lanjuti permasalahan ini secara transparan dan meminta saran kepada semuanya demi kelancaran kasus yang sedang berlangsung," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).

2. Limbah medis sudah ada di TPA bakung sejak lama

Heboh Limbah Medis, Polda Lampung Minta Keterangan 15 SaksiKondisi tumpukan sampah di TPA Bakung, Bandar Lampung. (IDN Times/Silviana)

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan, limbah medis atau Infeksius merupakan limbah tergolong kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika pembuangan limbah tersebut tidak memenuhi syarat, maka akan menimbulkan bahaya penyakit terhadap masyarakat dan juga bahaya bagi lingkungan.

Ia menambahkan, isu limbah B3 merupakan pertama kali selama lima tahun terakhir. Fakta adanya limbah medis di TPA Bakung yang notabene adalah pembuangan limbah domestik, ternyata sebelum ramai diberitakan limbah medis tersebut sudah ada sejak lama.

Untuk itu, pihaknya berharap penegakan hukum serius dan sanksi yang tegas terhadap pihak yang membuang limbah B3 di TPA Bakung. Hal itu harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku serta tidak dilakukan oleh pihak lain juga.

"Karena ini kejahatan luar biasa. Bila perlu diberi sanksi ganda karena ada dua undang-undang yang mengatur hal ini yaitu UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," jelas Irfan.

Baca Juga: Temuan Limbah Medis TPA Bakung, Polda Lampung Minta Keterangan Satu RS

3. Limbah medis dibuang di TPA Bakung diduga disengaja

Heboh Limbah Medis, Polda Lampung Minta Keterangan 15 SaksiTPA Bakung Bandar Lampug (IDN Times/Istimewa)

Selain itu WALHI Lampung meminta Polda Lampung segera memanggil penanggung jawab utama rumah sakit yang diduga sumber limbah tersebut. Itu karena kejadian ini diduga merupakan kesengajaan yang terstruktur dan bukan akibat dari kelalaian.

Sebab menurut Irfan, petugas yang melakukan pengumpulan limbah medis merupakan petugas yang memiliki dasar kesehatan lingkungan.

"Bukan petugas kebersihan atau office boy pada umumnya. Jadi agak janggal semisal ini dikatakan akibat dari kelalaian," tegasnya.

4. DLH anggap pembuangan limbah sudah sesuai SOP

Heboh Limbah Medis, Polda Lampung Minta Keterangan 15 SaksiIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Yudi, mewakili kepala dinas lingkungan hidup Kota Bandar Lampung, mengatakan, pihaknya tidak mau menambah ricuh permasalahan tersebut. Itu karena sudah ditangani oleh Polda Lampung.DLH kota juga sudah menelusuri melalui unsur administrasi. Dalam penelusuran tersebut pihak rumah sakit terkait dinyatakan sudah memenuhi SOP dalam proses pembuangannya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, DLH sudah membuat surat edaran terkait logo yang mewajibkan untuk di sablon dalam setiap kantong limbah infeksius agar mudah dalam melakukan penelusuran sumber limbah jika hal serupa terjadi lagu. "Serta perlunya edukasi untuk pekerja lapangan seperti supir truk dan lain-lain yang masih minim dalam informasi tersebut," terangnya.

5. Pengolahan limbah medis tidak jelas

Heboh Limbah Medis, Polda Lampung Minta Keterangan 15 SaksiSistem pengolahan air limbah di Gaza Utara. worldbank.org

SOP pengolahan limbah sejatinya sudah ada dalam aturan menteri kesehatan. Seperti limbah medis harus dibuang 1X24 jam dan proses pembuangannya harus memenuhi protokol kesehatan.

Namun Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, menganggap permasalahan ini bukan hanya pelanggaran melainkan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan ini terjadi akibat proses pengolahan limbah yang tidak jelas.

Chandra menyampaikan perlu ada penegakan hukum yang transparan dan soal pengelolaan limbah B3 yang baik. Dia juga berharap kepada DLH Kota Bandar Lampung harus bisa mengevaluasi bukan hanya pengalihan penanggungjawabnya melainkan memperbaiki pengolahan limbahnya.

Baca Juga: Temuan Limbah Medis TPA Bakung, DLH dan RS Urip Sumoharjo Buka Suara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya