Hak tak Terpenuhi, Penyandang Disabilitas Lampung Tolak Raperda 

Pelayanan publik bagi disabilitas belum terpenuhi

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah daerah Provinsi Lampung, telah menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Lampung yang berjumlah enam Raperda. Di antaranya, pariwisata berbasis ekonomi kreatif, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan kerjasama antar daerah.

Dari keenam Raperda tersebut, salah satunya dianggap tidak memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas disoroti jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Lampung.

1. Dari 'pelayanan' berubah menjadi 'penyelengggara'

Hak tak Terpenuhi, Penyandang Disabilitas Lampung Tolak Raperda IDN Times/Silviana

Raperda mengenai penyandang disabilitas yang awalnya adalah ‘pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas’ berubah menjadi ‘penyelenggara kesejahteraan sosial disabilitas’. Hal tersebut cukup mengejutkan OPD dan langsung menolaknya karena dianggap tidak memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Perubahan tersebut membuat tanda tanya besar karena dianggap jauh dari apa yang diaspirasikan oleh masyarakat penyandang disabilitas yang menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan paradigma human rights sebagai paradigma baru. Bukan bertahan pada paradigma charity yang terwujudkan dalam konsep-konsep pelayanan sosial.

Ketua DPD Persatuan Tuna Netra (Pertuni) Provinsi Lampung, Supron Ridisno, seharusnya Perda yang dibuat saat ini, menempatkan disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan, pariwisata, ekonomi kreatif dan Perda lain. “Yang kita dorong dalam Perda itu memiliki ruang lingkup yang luas, tidak hanya dibatasi dalam lingkup penyandang disabilitas saja tapi bisa berpartisipasi tanpa ada pengecualian,” jelasnya.

Baca Juga: Salut! Melihat Semangat Belajar Siswa Disabilitas di Tengah Pandemik

2. Pelayanan publik bagi disabilitas belum terpenuhi

Hak tak Terpenuhi, Penyandang Disabilitas Lampung Tolak Raperda IDN Times/Silviana

Dalam konferensi pers digelar daring, Jumat (16/10/2020), permasalahan paling menjadi sorotan adalah tidak adanya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas pada jenjang PAUD,TK,SD dan SMP.

Meiddy Septiady, aktivitis Lampung menjelaskan, jika ruang lingkup provinsi yang dibahas dalam Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, sekolah yang difasilitasi untuk penyandang disabilitas hanya sekolah menengah ke atas. Sedangkan anak-anak usia dini juga membutuhkan perhatian pendidikan yang layak. mengingat mahalnya biaya pendidikan di SLB yang tidak terjangkau pada masyarakat yang tidak mampu.                                                       

“Permen Kemendikbud sebenarnya sudah mengatur tentang pendidikan bagi anak-anak sekolah dasar,  harusnya bisa dikaitkan dengan dengan Perda yang akan kita buat. Pendidikan di perda itu hanya sebatas pendidikan menengah ke atas sementara anak-anak kita kan ada yang PAUD, TK, SD, SMP. Itulah  salah satu alasan kami kemarin menolaknya,” ujarnya.

Armala Dewi perwakilan Persatuan Orangtua Anak dengan Down Syndrom (Potads)  juga menyayangkan fasilitas umum bahkan di Kantor DPRD Provinsi Lampung yang tidak memenuhi hak bagi penyandang disabilitas. “Untuk sekolah apakah tidak bisa anak-anak disabilitas bisa sekolah di tempat umum. Kalau tidak bisa bagaimana dengan mereka yang tidak mampu? Kemarin saja di DPRD rekan kita nggak bisa naik tangga karena dia pake kursi roda,” paparnya sambil terisak.

3. Mau di bawa kemana Raperda penyandang disabilitas?

Hak tak Terpenuhi, Penyandang Disabilitas Lampung Tolak Raperda IDN Times/Silviana

Menurut Fikri, peserta konferensi pers lainnya,  penyampaian argumentasi pada saat rapat dengar pendapat (RDP), baik melalui lisan (diskusi) maupun melalui dokumen tertulis oleh masyarakat penyandang disabilitas, tidak terakomodasi secara komprehensif dan sistematis. Hal ini menunjukkan aspirasi dan kontribusi pemikiran masyarakat penyandang disabilitas diabaikan, dan bahkan memunculkan draft baru yang justru jauh dari maksud masyarakat penyandang disabilitas.

"Lalu, mau dibawa kemana sebenarnya? Raperda mengenai penyandang disabilitas,"tuturnya. 

Merujuk pada hasil uji publik pada (12/10/2020) tentang Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, diputuskan subtansi materi Raperda akan dikombinasikan antara draft dari Raperda versi masyarakat penyandang disabilitas dengan draf versi DPRD. Namun hal tersebut bukan berarti masyarakat penyandang disabilitas tidak lagi perlu untuk mengawal proses pembentukan Raperda.

"Terjadinya perubahan tersebut menunjukkan adanya dinamika politik hukum dalam pembentukan Raperda. Sebab itu perlu adanya pengawalan terhadap proses pembentukan Raperda bagi penyandang disabilitas,"jelasnya. 

4. Pernyataan sikap penyandang disabilitas

Hak tak Terpenuhi, Penyandang Disabilitas Lampung Tolak Raperda IDN Times/Istimewa

Berikut pernyataan sikap masyarakat penyandang disabilitas ProvinsiLampung terhadap uji publik RAPERDA Provinsi Lampung:

1. Mendesak kepada pihak Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Lampung untuk merumuskan Raperda mengenai penyandang disabilitas sesuai dengan aspirasi dan kontribusi masyarakat penyandang disabilitas, baik yang telah disampaikan secara lisan maupun dokumen tertulis.

 2. Mendorong Bapemperda untuk intensif melibatkan masyarakat penyandang disabilitas dalam pembahasan substansi Raperda mengenai penyandang disabilitas.

3. Mendesak Pemerintahan Provinsi Lampung (lembaga eksekutif maupun legislatif) untuk melibatkan masyarakat penyandang disabilitas dalam proses-proses pembahasan terhadap Raperda selain mengenai penyandang disabilitas yang telah dilakukan uji publik. Karena keseluruhan Raperda yang sedang dalam tahap pembahasan tersebut memiliki interelasi dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dan sejak awal masyarakat penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan.

4. Mendorong pemerintahan Provinsi Lampung (eksekutif dan legislatif) untuk merumuskan kebijakan publik, kebijakan anggaran dan program pembangunan berbasis paradigma HAM, bukan berbasis pada paradigma pelayanan dan rehabilitatif terhadap penyandang disabilitas.

5. Mendorong pemerintahan Provinsi Lampung (eksekutif dan legislatif) untuk membangun sinergisitas multisektor dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan tidak memposisikan perangkat daerah yang membidangi urusan sosial sebagai koordinator dalam urusan tersebut.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Tak Boleh Terabaikan karena Protokol Kesehatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya