Cek Fakta, Tagihan Listrik Warga Lampung  Membengkak Sampai Rp37 Juta?

PLN imbau konsumen buat catatan mandiri

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang warga Bandar Lampung, Briandi Rizki Wibowo mendapat tagihan listrik hingga Rp37 juta oleh PT PLN Persero ULP Tanjung Karang. Pembengkakan tagihan tersebut diklaim karena kesalahan baca  petugas.

Itu karena, tempat meteran terlalu tinggi dan sejak tiga bulan terakhir meteran tidak terlihat jelas. Sehingga petugas tidak mencatat angka pasti pada meteran. Selain itu, angka Rp37 juta tersebut dengan alasan kurang tagih selama bertahun-tahun. 

Briandi Rizki mengatakan, sudah beberapa kali mendatangi PLN untuk meminta keringanan, akan tetapi PLN tetap mengeluarkan tagihan. Lantaran tidak menemukan titik temu dan merasa keberatan dengan tagihan tersebut, Briandi lalu melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Lampung. 

1. Selesaikan sengketa secara damai

Cek Fakta, Tagihan Listrik Warga Lampung  Membengkak Sampai Rp37 Juta?BPSK Provinsi Lampung selesaikan sengketa antara konsumen dan pengusaha (IDN Times/Istimewa)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Lampung telah menyelesaikan pengaduan konsumen berdasarkan pengaduan tertulis, 17 Juli 2023, dengan nomor register perkara 01/BPSK-LPG/07/2023.

Pihak konsumen atas nama Briandi Rizki Wibowo dan PT PLN Persero ULP Tanjung Karang, atas kesepakatan bersama telah memilih untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara konsiliasi. Itu sebagaimana dimuat dalam formulir pemilihan penyelesaian sengketa Nomor: 04/MP/BPSK-LPG/7/2023 tanggal 26 Juli 2023.

Ketua BPSK Provinsi Lampung Wilayah Kerja Kabupaten Lampung Tengah, Deni Afrian, membenarkan proses peradilan telah dilakukan sebagaimana mestinya, dengan agenda penyelesaian hingga putusan.
 
"Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan, maka pihak konsumen dan pihak PLN, telah saling setuju dan mufakat untuk mengakhiri sengketa konsumen secara damai dengan memakai ketentuan, yang telah tertuang dalam surat perjanjian perdamaian," ujarnya.

Baca Juga: Eks Bupati Lambar Larang Warga NU Gabung PAN dan PKS: Saya Minta Maaf

2. Tagihan listrik menjadi Rp13,8 juta

Cek Fakta, Tagihan Listrik Warga Lampung  Membengkak Sampai Rp37 Juta?Ilustrasi seorang wanita pusing memikirkan tagihan listrik (accessjoyofbusiness.com)

Tagihan semula membengkak Rp37juta, akhirnya disepakati menjadi Rp13,8 juta berdasarkan perhitungan teknis dilakukan PLN. Serta pembayaran dilakukan melalui sistem cicil selama 24 bulan. Pembayaran itu diluar tagihan pemakaian rutin listrik per bulan.

"Saya menerima dan secara sadar akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh BPSK, saya juga mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Ini akan menjadi pelajaran bagi saya ke depannya untuk lebih berhati-hati dan tertib, semoga tidak ada lagi kesalahan serupa," ujar Briandi, Kamis (10/8/2023)

3. PLN imbau pelanggan buat catatan mandiri

Cek Fakta, Tagihan Listrik Warga Lampung  Membengkak Sampai Rp37 Juta?PT PLN (Persero) memberikan diskon spesial bagi pelanggan melalui program promo “Nyalakan Kemerdekaan 2023”. (Dok PLN).

Asisten Manager Komunikasi PT PLN UID Lampung, Darma Saputra, mengatakan, menghormati proses penyelesaian berlangsung dan telah diupayakan konsolidasi dengan pelanggangan. Menurutnya, untuk meminimalisir kejadian berulang, PLN sudah secara terus menerus menyosialisasikan kepada pelanggan untuk turut melakukan pencatatan angka stand meter secara mandiri (SWACAM) melalui aplikasi PLN Mobile.

"Sehingga, hasil pencatatan secara mandiri oleh pelanggan dapat diketahui sejak dini berupa estimasi besaran tagihan listriknya," kata Darma saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/8/2023) sore.  

4. Cara melaporkan sengketa antara konsumen dan pengusaha

Cek Fakta, Tagihan Listrik Warga Lampung  Membengkak Sampai Rp37 Juta?BPSK Provinsi Lampung selesaikan sengketa antara konsumen dan pengusaha (IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengapresiasi penyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan BPSK. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Lampung apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pengusaha untuk segera melaporkan ke sekretariat BPSK di Dinas Perdagangan.

"Penyelesaian cepat, dan murah sehingga tidak memberatkan," ujarnya.

Disampaikan Elvira,  konsumen dapat melakukan pengaduan melalui nomor +62 838-7245-1271 dan mengikuti petunjuk lanjutan dari chat WhatsApp. Atau dapat melaporkan langsung ke sekretariat BPSK di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, di Jalan Cut Mutia atau ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Diskon Spesial Tambah Daya PLN Cuma Rp170.845? Cek Faktanya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya