Bolehkah Berfoto dan Bikin Video di Stasiun dan Kereta? Ini Jawaban KAI

Simak penjelasan ini ya sebelum berfoto ria dan bikin video

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan sosialisasi pengambilan gambar atau foto di stasiun dan di gerbong kereta api dengan para komunitas Barisan Railfans Divre IV (Baradipat), wartawan, petugas stasiun dan perwakilan dari masing-masing divisi.

Executive Vice Divre IV Tanjungkarang, Junaidi Nasution, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman bagaimana cara  pengambilan gambar, foto atau video di stasiun kereta api.

“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, mengingat banyak sekali sekarang baik dari kalangan jurnalis, fotografer, pecinta kereta bahkan sampai penumpang dapat mengabadikan momen di atas kereta. Tetapi dengan surat edaran yang ada, setiap wartawan, fotografer, video grafer, komunitas, penumpang dan lainnya dibatasi untuk mengabadikan momen-momen terbaik di atas kereta,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, ada peraturan Direksi Nomor PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 perubahan atas peraturan Direksi nomor PER.U/KO.104/I/3/KA-2018 tentang organisasi dan tata laksana sekretariat perusahaan, Peraturan direksi nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2018 tentang standar operasional prosedur pengamanan stasiun dan peraturan direksi nomor PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019 tentang Pedoman pelayanan penumpang di atas kereta api. Adanya peraturan direksi kereta api yang baru, semua pihak agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan stasiun dan di dalam gerbong kereta api.

1. Penumpang diimbau tetap menjaga ketertiban

Bolehkah Berfoto dan Bikin Video di Stasiun dan Kereta? Ini Jawaban KAIIDN Times/Istimewa

Junaidi menjelaskan, setiap penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video di stasiun dan di dalam gerbong kereta api untuk dokumentasi pribadi dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, atau kamera aksi.

Selain itu penumpang juga dapat mengambil gambar menggunakan monopod (tongsis). Tetapi tidak diizinkan mengambil gambar dengan drone atau peralatan kamera profesional seperti tripod, lighting, atau alat penunjang lain seperti microphone. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.

“Pengambilan gambar hanya diperbolehkan sekitar berada di area penumpang/public area. Sedangkan untuk dapat mengambil foto atau video lebih dari itu harus terdapat surat izin, dari bagian humas PT KAI DIvre IV Tanjungkarang,” katanya. 

Baca Juga: KAI dan Stadler Swiss Kerja Sama Produksi Rangkaian Kereta di Asia

2. Pengambilan gambar tetap harus mengantongi izin dari pihak PT KAI

Bolehkah Berfoto dan Bikin Video di Stasiun dan Kereta? Ini Jawaban KAIIDN Times/Istimewa

Pengambilan gambar di stasiun dan di atas kereta api harus mendapatkan izin. Seperti wartawan, harus mendapatkan izin humas, komersial, harus mendapatkan izin komersialisasi non angkutan, dan instansi, penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus mendapatkan izin init terkait.

Dalam pengawasan pelaksanaan pengambilan gambar di stasiun dan di atas KA sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3, kepala stasiun atau Kondekur dapat memerintahkan PKD/security/petugas pengamanan KA untuk memastikan pengambilan gambar berada di area yang aman dan telah ditentukan.

Selain itu, memastikan peralatan yang digunakan sudah sesuai dan tidak melewati batas kewajaran. Petugas juga memastikan pengambilan gambar tidak mengganggu kenyamanan penumpang, ketertiban di dalam stasiun dan di atas KA, serta operasional kereta api.

“Jadi semua pihak harus dapat mematuhi peraturan yang ada, dan saling kerjasama yang baik  dengan semua pihak seperti wartawan, fotografer, video, komunitas dan lainnya untuk kelancaran dan kebaikan semua pihak,” jelas Junaidi

3. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran

Bolehkah Berfoto dan Bikin Video di Stasiun dan Kereta? Ini Jawaban KAIAntarafoto.com

Junaidi mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan pengambilan gambar di stasiun atau di atas KA maka petugas pengamanan berhak mengambil tindakan. Seperti menegur jika pengambilan gambar dapat atau telah menggangu operasional KA, kenyamanan dan ketertiban penumpang lain.

Kemudian mengingatkan jika pengambilan gambar dilakukan dengan bertindak tidak safety, melarang jika pengambilan gambar melanggar aturan yang ditetapkan dan mengarahkan pengambil gambar ke Humas/Komersialisasi Non Angkutan/Unit terkait untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.

Untuk menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan stasiun dan di atas KA maka setiap pekerja dan petugas pengamanan harus memahami dan melaksanakan ketentuan terkait dengan pengamanan di lingkungan stasiun dan pelayanan di atas KA sebagaimana telah diatur dalam per turan direksi nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2018 tentang standar operasional prosedur. Pengamanan Stasiun dan Peraturan Direksi Nomor PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019 tentang Pedoman Pelayanan Penumpang di Atas Kereta Api.

Baca Juga: Hari Kereta Api Nasional, Begini Sejarah Panjang PT KAI di Indonesia

Update informasi terkini IDN Times Lampung melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya