Bawaslu Pusat Soroti ASN tak Netral dan APK Dirusak di Pilkada Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima sebanyak 12.432 Alat Peraga Kampanye (APK). APK itu berasal dari 8 Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, dari total data 12.432 APK yang melanggar sampai 9 November 2020, hanya 671 APK yang diturunkan sendiri oleh tim para kontestan Pilkada 2020. Sisanya, ditertibkan jajaran pengawas pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
1. Bandar Lampung sumbang 50 persen pelanggaran APK
Menurut Iskardo, pelanggaran paling banyak terjadi di Kota Bandar Lampung. Pelanggaran tersebut disebabkan karena banyak APK dipasang di fasilitas umum seperti perkantoran, rumah ibadah, sekolah dan pohon pinggir jalan. Pelanggaran pemasangan APK di Bandar Lampung bahkan menyumbang 50 persen dari total APK kabupaten/kota lainnya.
"Kota Bandar Lampung paling meriah Pilkadanya dengan ada pelanggaran. Bahkan memiliki kekhasan sendiri, memilih wali kota serasa pemilihan gubernur meriahnya," ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Bandarlampung, di Hotel Bukit Randu, Kamis (12/11/2020).
2. Pilkada Bandar Lampung jadi perhatian Bawaslu pusat
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja yang memberi arahan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawas kecamatan (Panwascam) Se-Bandarlampung mengatakan, proses Pilkada di Bandar Lampung jadi perhatian Bawaslu pusat.
Pertama, terkait gagalnya dua pasangan bakal calon perseorangan, yakni Ike Edwin dan Zam Zanariah serta Firmansyah Y Alfian-Bustomi Rosadi. Kedua, terjadinya perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Pilkada di Bandarlampung.
Lalu, kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat sudah terdengar sampai pusat. "Kita hanya dengar saja ketidaknetralan ASN di Bandar Lampung. Sedangkan terjadinya perusakan APK kita akan lihat prosesnya, barang bukti dan siapa pelakunya," ujarnya.
Baca Juga: Tajir Melintir, Rincian Harta Paslon 8 Kabupaten/Kota Pilkada Lampung
3. Masa tenang menjadi masa bahaya
Rahmat Bagja yang juga menjabat Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa itu juga mengingatkan pekerjaan Panwascam tidak selesai saat masa kampanye saja. Namun, di dalam masa tenang justru harus bekerja lebih keras lagi dalam mengawasi.
"Malah bahaya di masa tenang, politik uang terjadi di masa itu dan mengumpulkan ASN untuk menggerakan masyarakat memilih salah satu calon. Jadi harus benar-benar diawasi supaya Pilkada meminimkan terjadi kecurangan," ujarnya.
Rahmat mengimbau kepada para Panwascam untuk bisa aktif bertanya jika terjadi kedala di lapangan. Selain itu Panwascam jangan hanya aktif di kantor saja tetapi juga punya kewajiban untuk mengawasi lapangan. “Panwascam harus terus aktif konsultasi bertanya dengan sesama Panwascam, bahkan ke Bawaslu saat mengawasi proses jalannya Pilkada,”tegasnya.
4. Panwascam harus melakukan pendekatan kepada kontestan Pilkada
Selain itu dalam memberikan sanksi pelanggaran Rahmat menyarakan untuk melakukan pendekatan kepada para kontestan Pilkada sehingga apabila terjadi pelanggaran kecil tidak langsung memberikan sanksi peringatan.
"Bila melihat akan ada pelanggaran-pelanggaran kecil, diselesaikan dengan pendekatan untuk diingatkan. Jangan sengaja dibiarkan, lalu langsung diberi sanksi peringatan. Contohnya bila ada Paslon maskernya turun, diingatkan terlebih dulu secara langsung," paparnya.
Selain itu, Rahmat juga mengingatkan Panwascam perempuan untuk tetap tegas mengawasi dan memberikan teguran. "Kalau ada yang sampai menyentuh saja bisa kita naikin kasusnya ke ranah hukum, pokoknya Panwascam jangan takut dalam mengawasi," imbaunya.
5. Penggunaan aplikasi harus disesuaikan dengan kemampuan SDM
Dia juga menanggapi penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di proses Pilkada Bandar Lampung. Menurut dia penggunaan aplikasi Sirekap itu harus mengecek kemampuan sumber daya manusia (SDM) KPPS, sinyal, dan handphone memadai.
"Nah kalau pakai sistem itu harus mempersiapkannya secara matang-matang supaya tidak jadi persoalan. Kalau di Bandar Lampung sinyal sudah baik seluruhnya, insyaallah tidak jadi masalah," jelas Rahmat.
Dengan adanya Bimtek ini, menurut dia penting untuk memberikan arahan dan motivasi kepada Bawaslu dan Panwascam Se-Bandarlampung.
"Bawaslu itu tugasnya mencegah, dengan mengingatkan secara persuasif agar tidak terjadi kerumunan. Membubarkan secara paksa juga bisa dengan bantuan aparat kepolisian, tapi ingatkan terlebih dahulu. Serta, Panwascam harus aktif bertanya soal-soal temuan hasil pengawasannya," tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu: Potensi Politik Uang Pilkada Lampung Jadi Perhatian Nasional
Update informasi terkini IDN Times Lampung melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter