Bawaslu: Potensi Politik Uang Pilkada Lampung Jadi Perhatian Nasional

Bawaslu tak berani menjamin mampu membersihkan politik uang

Bandar Lampung, IDN Times - Masa kampanye pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sudah berlangsung selama satu bulan. Kampanye akan berakhir 5 Desember 2020 dan selanjutnya adalah masa tenang.

Dalam masa kampanye ada hal-hal yang perlu diperhatikan bagi para calon maupun masyarakat yang mengikuti proses berjalannya kegiatan itu.

1. Sudah ada 27 laporan selama sebulan kampanye

Bawaslu: Potensi Politik Uang Pilkada Lampung Jadi Perhatian NasionalSilviana/IDN Times

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama stakeholder pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020 yang digelar di Golden Tulip pada Selasa (20/10/2020), Divisi Hukum Bawaslu, Yusni Ilham, menerangkan, ada 27 pelangaran kampanye selama satu bulan masa kampanye. 

"Delapan laporan bukan termasuk pelanggaran. Pelanggaran administrasi berjumlah 15, yang sudah dikenai sanksi ada satu dan masih ada tiga yang sedang diproses," paparnya. 

2. Bawaslu tidak berani menjamin mampu membersihkan politik uang

Bawaslu: Potensi Politik Uang Pilkada Lampung Jadi Perhatian NasionalSilviana/IDN Times

Masa kampanye menjadi masa rawan dalam melakukan pelanggaran, salah satunya adalah politik uang. Dalam hal ini Bawaslu tidak berani menjamin mampu membersihkan politik uang yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Mengingat Lampung sudah menjadi sorotan nasional terkait hal itu. 

"Potensi money politic di Lampung cukup tinggi dan sudah menjadi perhatian nasional. Semangat Bawaslu, money politic harus hilang tapi kita paham tidak bisa dihilangkan karena dalam penanganannya tidak hanya Bawaslu yang memberi keputusan tapi ada tiga lembaga," ujar Tamri Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurutnya, harus ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar politik uang. Secara pidana, money politic masuk dalam ranah pidana pemilu sehingga ada lembaga kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu yang memberikan keputusan. Dalam hal ini Bawaslu mengaku seringkali kalah meski pun surat keputusan dikeluarkan oleh bawaslu namun keputusan berada di tangan tiga lembaga tersebut.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya seperti membuat desa tanpa money politic sehingga harapannya bisa menularkan ke desa terdekat. Saya lumayan greget, kasian juga sama calon yang nggak ada uang tapi potensinya seperti apa kalah sama yang calon banyak uang dan main money politic," tegasnya.

Baca Juga: Debat Pilkada Calon Wali Kota Bandar Lampung, Ajang "Saling Serang"

3. Bawaslu siap batalkan calon yang melakukan pelanggaran

Bawaslu: Potensi Politik Uang Pilkada Lampung Jadi Perhatian NasionalSilviana/IDN Times

Bawaslu tegaskan tak akan beri ampun bagi calon maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaukan pelanggaran selama pemilihan wali kota Bandar Lampung ini.

"Kami lagi memproses kasus baik itu money politic mapun netralitas ASN. Kita mau membuat sejarah bisa membatalkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.

Menurutnya masyarakat bisa memberikan informasi yang otentik dan siap menjadi saksi maka Bawaslu siap untuk memprosesnya. "Tidak ada tawar menawar kalau masalah kelembagaan mau nelfon mohon-mohon juga tetap kami proses. Untuk ASN langsung kita bawa ke komisi," ujarnya.

4. Bawaslu akan bubarkan kampamye yang langgar protokol kesehatan

Bawaslu: Potensi Politik Uang Pilkada Lampung Jadi Perhatian NasionalSilviana/IDN Times

Para calon wali kota dan wakil wali kota diberi kesempatan untuk melakukan kampanye di media massa seperti koran, tv atau radio namun hanya dalam waktu 14 hari. Terhitung sejak tanggal 22 November sampai 5 Desember. Selebihnya tidak diperbolehkan lagi.

Bawaslu mewanti-wanti bagi para calon untuk tidak mengumpulkan massa di ruang terbuka. Bahkan dalam ruang tertutup pun hanya dibatasi 50 orang.

Menurut Tamri para calon harus memiliki strategi dalam meraup pemilih tanpa membuat kalster baru penyebaran COVID-19. "Kita ini belum terbiasa dengan kampanye daring sehingga tetap melakukan tatap muka tapi dengan jumlah yang sedikit yaitu 50 orang. Jika lebih dari itu maka masuk dalam pelanggaran," ujarnya.

Jika Bawaslu menemukan pelanggaran ketika kampanye berlangsung seperti tidak mematuhi protokol kesehatan meskipun massa berjumlah 50 orang maka Bawaslu berhak membubarkan kampamye tersebut. Namun, apabila pelanggaran masih terjadi maka calon tersebut di beri sanksi, masa kampanye dikurangi selama tiga hari.

"Bawaslu berhak menegur apabila dalam kampanye ada pelanggara. Setelah satu jam pelanggaran belum juga diperbaiki maka Bawaslu berhak membubarkan acara,"tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu Kerumunan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya