Bandar Lampung Tetap Zona Merah, Sumbang Kasus COVID-19 Tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus COVID-19 di Provinsi Lampung sudah mencapai 6.040 kasus, Senin (28/12/2020). Sebanyak 4.346 pasien telah selesai melaksanakan isolasi dan 309 kasus kematian.
Pada 23 November 2020 lalu usai penyelenggaraan Pilkada 2020, Tim Satgas COVID-19 menyebut tiga daerah di Lampung yang berstatus zona merah. Seperti Bandar Lampung, Metro dan Lampung Tengah.
1. Ada dua daerah beralih zona, Bandar Lampung tetap merah
Berdasarkan data Satgas COVID-19 hingga 28 Desember 2020, Lampung Tengah dan Kota Metro yang sebelumnya berada di zona merah, sudah beralih menjadi zona oranye. Sedangkan Bandar Lampung masih tetap berstatus zona merah.
Berdasarkan data tersebut, kasus COVID-19 terkonfirmasi di Lampung Tengah saat ini sudah mencapai angka 888 kasus. Ada penambahan 20 kasus baru, 680 pasien sudah selesai isolasi dan 33 kasus kematian.
Kemudian terkonfirmasi COVID-19 untuk Kota Metro ada 237 kasus, dengan penambahan 4 kasus baru. Sebanyak 170 pasien sudah selesai melakukan isolasi dan 10 kasus kematian.
Sedangkan di Bandar Lampung, jumlah kasus terkonfirmasi ada 2684 kasus dan 29 penambahan. Sebanyak 1.797 pasien sudah selesai isolasi dan 189 kasus kematian.
Baca Juga: Dua Rektor PTN Lampung Tercatat Positif COVID-19
2. Belum ada daerah yang berstatus zona hijau
Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji yang berstatus zona kuning. Sedangkan 10 kabupaten lainnya masih berada di zona oranye.
Hingga 28 Desember 2020 ini, belum ada daerah di Provinsi Lampung yang berstatus zona hijau.
3. Perbedaan zona hijau,oranye, dan merah
Status zona hijau menandakan bahwa di daerah tersebut belum ada kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif, atau tidak ada penambahan kasus dalam dua minggu terakhir.
Kemudian status zona kuning menandakan kasus COVID-19 di daerah tersebut masih terkendali. Sedangkan zona oranye berarti daerah memiliki risiko penyebaran virusnya tinggi. Lalu zona merah berarti penyebaran virus sudah tidak terkendali.
Baca Juga: Strain Virus Corona Baru yang Lebih Menular Sudah Masuk Singapura