Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSa

Sampah sebagai energi terbarukan masih diperdebatkan

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung meninjau kembali pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek itu rencananya akan dibangun  di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, alasan pihaknya meninjau ulang pembangunan PLTSa karena sampai saat ini belum ada urgensi dan efektivitas. Itu merujuk kondisi serupa pembangunan PLTSa seperti di Sumatera Selatan yang tidak digunakan.

"Selain itu di kota-Kota lain juga yang masuk dalam Perpres 35 Tahun 2018 belum ada yang mengimplementasikan PLTSa dengan metode thermal," jelasnya, Kamis (18/2/2021).

1. Sampah di TPA Bakung belum penuhi standar pembuatan PLTSa

Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSaKondisi tumpukan sampah di TPA Bakung, Bandar Lampung. (IDN Times/Silviana)

Project Officer Isu Urban dan Keadilan Iklim Eksekutif Nasional Walhi, Abdul Gofar,  menyampaikan, PLTSa di 12 kota sesuai Perpres No 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Sedangkan PLTSa yang rencananya akan di bangun di Bandar Lampung tidak termasuk di dalam Perpres ersebut. PLTSa yang akan dibangun di Kota Bandar lampung merupakan Waste to Energy berbasis thermal (pirolisis, gasifikasi, insinerasi).

Selain itu imbuhnya,  pemerintah daerah sebagai PJPK proyek PLTSa telah menyatakan anggaran daerah untuk biaya pengolahan sampah (processing fee) sangat terbatas. Itu juga lantaran pengolahan sampah dengan teknologi thermal seperti insinerator, gasifikasi dan pirolisis untuk sampah membutuhkan kajian dan pertimbangan mendalam serta menyeluruh.

"Bahkan di Bandar Lampung penghitungan jumlah sampah masih belum jelas dan perkiraan sekitar 750-800 ton per hari. Sedangkan kategori pembangunan PLTSa harus 1.000 ton per hari," papar Gofar  di acara Diskusi Publik dan Peluncuran Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa di Wood Stairs Cafe.

2. Kota lain ingin menggunakan RDF, Bandar Lampung malah pilih PLTSa

Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSaRadar Surabaya

Gofar memaparkan empat faktor penting pembangunan PLTSa. Pertama, harus memerhatikan studi Amdal. Kedua, proyek harus dibuka kepada publik selain itu sarana dan prasarana laboraturium harus memadai. Ketiga, bakumutu lingkungan untuk parameter-parameter yang sudah cukup ketat tidak boleh dilemahkan.

"Sedangkan baku mutu parameter lingkungan yang lemah, misalnya emisi dioksin dan fasilitas termal harus diubah dan diperkuat," terangnya.

Keempat imbuh Gofar, pemilahan sampah di sumber TPA harus sanitary landfill. Jika di daerah lain pengolahan sampah sudah ingin menggunakan proses refuse-derived fuel (RDF), di Bandar Lampung malah ingin membangun PLTSa.

RDF merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran lebih kecil. Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara. 

Merujuk hal itu, Gofar merekomendasikan untuk kebijakan pengelolaan sampah di Bandar Lampung, perlu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelarangan plastik sekali pakai, pipet, styrofoam. Selain itu, perlu dukungan pada KSM Pengelolaan TPS3R bank sampah, implementasi zero waste cities dan pelibatan warga pengambilan kebijakan pengelolaan sampah.

3. Pembangunan PLTSa bertentangan dengan semangat mengurangi sampah

Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSawww.freepik.com

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan, pembangunan PLTSa akan ada pemborosan anggaran. Itu karena biaya tipping fee (biaya yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pelaksana PLTSa).

"Cukup besar nilai per tahunnya dan PLTSa ini kemungkinan akan menimbulkan budaya kecanduan sampah. Itu tentu bertentangan dengan semangat mereduksi atau mengurangi sampah dalam konsep zero waste," katanya.

Selain itu juga Jika pemerintah kota Bandar Lampung tetap melakukan pembangunan PLTSa maka akan terjadi dan akan semakin memperkuat sentralisasi pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. Itu bertentangan dengan semangat Perda Kota Bandar Lampung  Nomor 05 Tahun 2015  Tentang Pengelolaan Sampah.

Walhi Lampung juga mendesak Pemkot Bandar Lampung lebih baik mengoptimalkan pengelolaan sampah dan mengimplementasikan perda pengelolaan sampah di kota bandar lampung sebagaimana mestinya ketimbang rencana pembangunan PLTSa.

"Karena pembangunan PLTSa dalam implementasinya yang menganggap sampah sebagai sumber energi terbarukan dikarenakan sampah termasuk dalam kategori bioenergi sebagai sumber energi terbarukan hingga saat ini kerap diperdebatkan," tegas Irfan.

4. Penggunaan teknologi bakar kerap menjadi masalah

Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSailustrasi sampah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penggunaan teknologi bakar atau thermal kerap menjadi masalah karena mengandung permasalahan dari aspek lingkungan dan ekonomi, serta berkaitan juga dengan kesehatan manusia.

Walhi menilai, menggunakan proses thermal insinerasi dan pirolisis pengolaan sampah dapat mereduksi volume sampah hingga 70 persen. Namun menghasilkan emisi yang tinggi sehingga kurang ramah lingkungan.

Itu karena, penggunaan insinerator tersebut membuang emisi berupa dioksin atau senyawa yang berkarakteristik persisten, bioakumulatif dan karsinogen. Insinerator juga menghasilkan partikel halus serta logam-logam berat, termasuk merkuri, timbal, kadmium, tembaga dan seng.

"Hal tersebut berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia serta berbagai penyakit yang dapat timbul akibat terpapar sumber pencemaran PLTSa," jelas Irfan.

5. Bandar Lampung belum memiliki kebijakan khusus tentang pengelolaan sampah

Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSaANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Irfan mengatakan, TPA Bakung yang memiliki luas mencapai 14 hektare diperkirakan tidak akan efektif untuk waktu yang cukup lama. Itu lantaran, timbunan sampah yang sudah banyak dan masih menggunakan sistem open dumping.

Walhi juga juga menilai di Bandar Lampung perlu ada kebijakan khusus dalam rangka masalah belum masalah sampah. Walaupun kota setempat memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015, namun mandat dari perda tersebut belum terimplementasikan dengan baik.

Terkait pengelolaan sampah multi pihak dalam mengubah sampah, menurut Abdul Gofar itu menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Menurutnya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung masih menggunakan paradigma pengelolaan sampah yang lama karena semua sampah diangkut tanpa proses pengelolaan, langsung ke TPA.

Paradigma lama ini menyebabkan tekanan berat terhadap TPA karena memerlukan waktu yang lama sampah dapat diurai oleh alam yang mengakibatkan terlampauinya daya tampung TPA.

"500 TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping. Termasuk TPA di Kota Bandar Lampung yang merupakan kota metropolitan tapi masih menggunakan sistem open dumping," kata Gofar.

6. Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah

Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSa

Walhi Lampung dalam kajiannya merekomendasikan dari prinsip 4 R (Reduce, Reuse, Recicle and Replace) penanganan sampah. Upaya kuat yang harus dilakukan adalah pada upaya mengurangi atau mereduce sampah itu sendiri.

Irfan menjelaskan, rekomendasi empat kajian itu karena biasanya laju sampah tidak dibarengi dengan akselerasi yang juga cepat untuk menanganinya. Demikian juga dengan tuntutan tanggung jawab kepada produsen.

"Tuntutan ke produsen itu  untuk mengurangi dan bahkan merubah kemasan dari produknya yang harus lebih ramah lingkungan. Selain itu, perlu pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana untuk desentralisasi pengelolaan sampah yang berbasis RT, RW atau kelurahan sebagai media pemberdayaan dan edukasi masyarakat dalam partisipasi pengelolaan sampah," katanya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya