AJI Bandar Lampung Kecam Pelecehan Seksual di UKPM Teknokra Unila

AJI sayangkan sikap Teknokra hapus postingan di instagram

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Pers Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung (Unila) menjadi korban pelecehan seksual pada 1 September 2023 lalu. Terduga pelaku, Arif Sanjaya merupakan senior korban di organiasi yang sama. 

Kasus tersebut sempat diunggah melalui akun Instagram @teknokraunila pada 23 September 2023. Namun, unggahan poster berisi pernyataan pemberhentian pengurus bernama Arif Sanjaya karena melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu anggotanya itu tiba-tiba dihapus pada 5 Oktober 2023.

Aliansi Jurnalis Indenden (AJI) Bandar Lampung menyayangkan tindakan pengurus UKPM Teknokra menghapus postingan tersebut. “Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hak-hak korban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisinya,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Jumat (6/10/2023). 

Baca Juga: Tenaga Sosial Masyarakat Metro Diberi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1. AJI minta kasus diselesaikan secara transparan dan adil

AJI Bandar Lampung Kecam Pelecehan Seksual di UKPM Teknokra Unilailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian mebegaskan, (AJI) Bandar Lampung tegas mengutuk tindakan kekerasan seksual dialami oleh anggota kru pers mahasiswa dari UKPM Teknokra pada 1 September lalu.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan mendorongnya untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil,” kata Dian.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, AJI menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pihak Unila mengatasi kasus ini dengan serius.

Selain itu, sebagai korban yang masih merupakan mahasiswa, AJI menuntut agar dia mendapatkan perlindungan serta jaminan penyelesaian studinya.

2. Pelaku adalah anggota AJI Bandar Lampung

AJI Bandar Lampung Kecam Pelecehan Seksual di UKPM Teknokra Unilamade by canva

Dian juga menyebutkan, terduga pelaku Arif Sanjaya adalah anggota AJI Bandar Lampung dari kalangan jurnalis mahasiswa. Berdasarkan rapat pengurus, anggota tersebut telah diberhentikan pada 23 September 2023 sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan organisasi AJI.

Pemberhentian tersebut berdasarkan pelanggaran anggaran rumah tangga AJI yang melarang anggotanya terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

3. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan tidak dapat ditoleransi

AJI Bandar Lampung Kecam Pelecehan Seksual di UKPM Teknokra UnilaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil riset AJI Bandar Lampung tahun 2021 menunjukkan jurnalis perempuan masih rentan mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Pelaku kekerasan bisa berasal dari berbagai lapisan, termasuk narasumber, sesama jurnalis, atasan, dan lainnya.

Dalam riset terbaru dilakukan oleh AJI Indonesia secara nasional, hasilnya menunjukkan jurnalis perempuan memiliki risiko tertinggi menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kerja. Riset ini, dilaksanakan pada 2022 oleh AJI Indonesia bekerja sama dengan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan didukung oleh International Media Support (IMS), mengungkapkan bahwa 82,6 persen dari responden melaporkan telah mengalami kekerasan seksual selama bekerja dalam bidang jurnalistik.

Sebab itu, AJI Bandar Lampung mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan dalam penanganan kasus.

“Kami mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat dan profesi jurnalistik,” tambah Dian.

4. Pelaku mengakui perbuatannya

AJI Bandar Lampung Kecam Pelecehan Seksual di UKPM Teknokra Unilailustrasi hukuman untuk pelaku kekerasan seksual (unsplash.com/niu niu)

Sementara itu melalui akun blog pribadinya, pada 24 September 2023, terduga pelaku Arif Sanjaya, menyatakan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anggota kru Teknokra.

"Saya, Arif Sanjaya, mantan pemimpin redaksi daring Teknokra sekaligus mantan anggota AJI Bandar Lampung mengakui kesalahan saya dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi terhadap korban yang merupakan kru Teknokra," tulisnya.

Baca Juga: Bawa 4 Paket Sabu Siap Edar, Pengangguran di Balam Diringkus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya