Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik 

Laporan keuangan antara pihak kampus dan rekanan jadi pemicu

Bandar Lampung, IDN Times - Kebun Agrowisata Universitas Lampung (Unila) awal September 2020 lalu sempat viral lantaran banyak memanen buah melon dan dijual harga terjangkau. Kini, kebun itu pun jadi perbincangan hangat lantaran lahan budidaya melon itu dibongkar dan akan ditanam tanaman baru seperti cabai, jagung atau terung.

Pembongkaran lahan dari kebun melon menjadi budidaya hortikultura baru ternyata ada permasalahan antara Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila dengan rekanan seorang petani melon Sari Rogo. Bahkan, permasalahan itu membuat BPU Unila melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor laporan 344/UN26/KU/2020 tertanggal 11 November.

Laporan ini pun menjadi perbincangan hangat sivitas kampus ini sejak akhir November lalu. Berikut IDN Times rangkum pernyataan dari pihak Sari Rogo, BPU Unila serta tanggapan dari mahasiswa Fakultas Hukum kampus setempat. 

1. BPU Unila soroti laporan keuangan laba dari Sari Rogo

Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik IDN Times

Direktur Utama BPU Unila, Mustopa Endi Saputra Hasibuan, mengemukakan, konflik yang terjadi antara Sari Rogo dan BPU Unila terkait laporan keuangan yang dilaporkan oleh Sari Rogo. Sesuai perjanjian, Unila mendapatkan keuntungan 25 persen sebagai pemilik lahan dan Sari Rogo mendapat keuntungan 75 persen sebagai pengelola.

Namun, dari hasil laporan keuangan yang diberikan Sari Rogo, labanya Rp10 Juta. Artinya Unila menerima Rp2,5 juta.

“Secara nalar saja kalau kita lihat kan Agrowisata ini viral kemana-mana. Dari tiket aja yang bisa kita kontrol itu Rp85 juta lebih. Kok labanya cuma Rp10 juta kan nggak masuk akal. Kita gak ada yang tahu data dan uangnya semua yang megang Sari Rogo. Cuma kalau tiket kan yang ngelola mahasiswa PKL Unila,” jelas Endi sapaan akrabnya, Selasa (1/12/2020).

Ia melanjutkan, Sari Rogo juga menjual dagangan lainnya yang sumbernya dari luar  Unila. Seperti Pesawaran dan Metro. Endi menyayangkan hal itu karena dari penjualan tersebut tidak masuk dalam laporan.

“Dia anggep itu masuk ke dia semua. Setelah itu saya menegur secara tertulis tiga kali agar saudara melakukan klarifikasi. Tapi dia gak bergeming tetep ngotot kalau laporan dia yang harus diakui. Tapi saya gak mau. Daripada nanti permasalahannya panjang lebar ya saya laporkan aja ke kejaksaan tinggi. Dengan saya membawa kasus ini ke kejaksaan tinggi saya merasa benar,” papar eks direksi Bank Lampung itu.

2. Laporan keuangan tidak divalidasi karena jumlahnya tidak sesuai catatan BPU Unila

Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik Agrowisata Unila resmi diperkenalkan kepada publik, Rabu, (2/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

General Manager BPU Unila, Arie Sarjono yang memeriksa laporan keuangan Sari Rogo, menyatakan, laporan keuangan tersebut tidak divalidasi karena jumlahnya tidak sesuai dengan catatan BPU Unila.  “Semua data kan dia yang pegang, tapi karena angkanya nggak wajar menurut versi kami ya kami nggak mau terima. Kalau laporan kan harus didukung dengan biaya pengeluaran segala macem. Nah itu tidak kami terima,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPU Unila memiliki hak untuk memvalidasi apakah keuangan tersebut sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Itu lantaran, BPU Unila juga memiliki bukti laporan keuangan yang dibuat oleh Sari Rogo tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

“Logikanya kalau mau melakukan bisnis kan harus punya hitungan. Kalau tidak untung untuk apa berbisnis. Kemudian saya melihat ada bahasa di media bahwa ada uang dia Rp200 juta terpakai. Uang yang mana? Karena seluruh biaya sudah masuk ke dalam laporan beliau. Kurang lebih hampir Rp200 juta itu sudah termasuk biaya. Kalau uang beliau juga terpakai Rp200 juta artinya total seluruhnya hampir Rp400 juta. dan itu tidak masuk akal,” papar Arie.

3. Terjadi perbedaan pembukuan antara Sari Rogo dan BPU Unila

Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik Ilustrasi pembukaan akuntansi (Bee Accounting)

Sari Rogo, pembudidaya melon dan rekanan Agrowisata Unila saat dikonfirmasi tak menampik titik permasalahan pada perbedaan pembukuan antara laporan keuangan milik nya dan BPU Unila. Menurutnya,  apa yang dia tulis di laporan keuangan adalah berdasarkan apa yang dia kerjakan di lapangan.

Sementara itu dia menilai, catatan BPU Unila berdasarkan laporan miliknya. Imbas laporan keuangan yang dilakukannya tidak diterima pihak kampus, ia diputus kontrak.

“Karena laporan saya tidak dilengkapi hal yang bisa divalidasi. Data yang saya kerjakan memang begitu. Perjanjian  kita dengan BPU Unila itu ada uang tetap yang kita bayarkan disaat tanda tangan. Yang kedua ada bagi hasil 25 persen hasil bersih untuk Unila dan  75 persen untuk saya,” jelasnya saat dihubungi via telepon.

Total pendapatan dari agrowista tersebut menurut laporan keuangan Rogo sekitar Rp200 jutaan dan modal yang dikeluarkan juga sekitar Rp200 jutaan.

Dari laporan Sari Rogo, harga yang dilaporkan itu adalah harga yang dijual ritel mulai dari Rp10 ribu sampai Rp25ribu. Namun ada juga buah yang kualitasnya tidak bagus sehingga dijual dengan harga grosir Rp8 ribu. Dari perselisihan harga tersebut, menurut Rogo, BPU Unila menuntut semua jenis buah dihitung dengan kualitas yang  sama sehingga tidak ada harga grosir.

“BPU Unila gak mau tau ada buah yang kualitasnya buruk.  Berdasarkan pengamatan BPU itu semua dijual dengan eceran. Gak mau tau grosirannya, gak mau tau pencicipannya, gak mau tau buah busuknya. Padahal semua itu ada itungannya, ”paparnya.

Baca Juga: Keren, Unila Masuk 10 Besar Peraih Medali Terbanyak Pimnas 2020

4. Sari Rogo bersedia membayar kontan apabila laporan divalidasi konsultan publik

Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Rogo juga mengatakan, perjanjian kontrak dengan BPU Unila seharusnya sampai Juni 2021. Selain itu dia juga masih memiliki investasi puluhan juta di lahan tersebut.

“Investasi saya untuk lokasi puluhan juta untuk pengelolaan. Barang-barang saya di obrak-abrik dibongkar paksa gitu siapa yang mau mempertanggung jawabkan itu nanti?. Itu biaya pribadi saya lo yang barang-brang itu bukan biaya BPU,”terangnya.

Menurut Rogo, catatan Unila tidak jelas siapa yang memvalidasi. Dan dia tetap tidak mau menerima hasil dari catatan Unila tersebut. “Catatan dia gak tau dari mana jluntrungannya, tapi kalau gak saya jalani akan diselesaikan secara hukum itu ancaman dia,” katanya.

Rogo juga menyayangkan tindakan Unila yang  melaporkan ke kejaksaan. Menurutnya permasalahan ini bisa diselesaikan dalam forum mediasi.

“Selama ini nggak pernah ada mediasi. Dia beberapa kali bersurat dengan saya, menanyakan laporan tutup buku, tapi administrasinya aja belum selesai. Kalau administrasi belum selesai udah tutup buku nanti saya dilaporkan penggelapan,” paparnya.

Rogo menjelaskan, tagihan BPU  dengan realita yang dikerjakan anak-anak PKL berbeda sehinga dia meminta untuk membenarkan terlebih dahulu. “Sedangkan administrasi yang dikerjakan oleh BPU Unila belum beres kok sudah ngotot minta tutup buku. Surat kali ketiga itu surat yang sudah mengandung ancaman. Surat keempat sudah memutuskan kerja sama. Itu yang dianggap empat kali bersurat gak digubris sama saya,” tandasnya.

Ia menegaskan, jika BPU Unila bisa membuktikan laporan yang sesuai dengan catatan Unila dan sudah divalidasi oleh akuntan publik serta diakui kebenarannya maka dia bersedia membayar kontan.  “Dari awal saya sudah katakan itu. Idealnya dia memberi contoh bagaimana membuat laporan yang benar. Lah ini malah laporanmu gak bener saya putus kontraknya,” imbuhnya.

5. Agrowisata akan dibangun kembali dengan konsep berbeda

Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik IDN Times/Silviana

Agrowisata Unila yang lahannya sudah dibongkar itu akan ditanami kembali dengan jenis tanaman yang lebih beragam pekan depan. Menurut Direktur Utama BPU Unila, Mustopa Endi Saputra Hasibuan, pengelolaan kali ini tidak melibatkan mitra lagi, melainkan akan dikelola sendiri oleh para ahli di Unila.

“Kalau kita sanggup berdiri sendiri kenapa harus mitra. Kita juga banyak ahli kok. Kemarin karena kebetulan ada hal-hal lain ya pertimbangannya juga membantu UMKM ternyata ya kapok juga kalau begini. Jadi kita rencana BPU mau kembangkan sendiri,” terangnya.

Bahkan Endi meyakinkan konsep yang diusung kali ini lebih menarik dan akan dilakukan panen secara berkala. Selain itu untuk menambah minat pengunjung juga akan diperbanyak spot swafoto. Dia menargetkan Februari 2021 Agrowisata Unila sudah siap dibuka.

“Kalau ada isu mau bongkar, yang namanya kalau mau nanem kan harus kita rapihkan.  Jadi kalau kita mau nanem lagi ya pakai peralatan kita sendiri,” jelasnya.

6. Jadi ajang diskusi UKMF Mahkamah FH Unila

Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik laurellibrary.org

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-F) Mahkamah Fakultas Hukum (FH)  Unila mengadakan diskusi terkait masalah Agrowisata tersebut dalam jaringan (daring). Ismi Ramadhoni, fasilitator diskusi tersebut memaparkan, BPU Unila diatur melalui Peraturan Rektor  Unila Nomor 1 Tahun 2020 tentang BPU.

Merujuk peraturan itu, memang diberikan kewenangan untuk mengelola aset dan menggali keuntungan dari tiap badan-badan usaha yang dikelola oleh Unila. “Kita dukung BPU supaya dapat memberikan manfaat terutama soal pengelolaan aset supaya Unila tidak hanya mengandalkan UKT dari mahasiswa” ujar Ismi.

Namun menurut Ismi,  BPU Unila juga harus menerapkan the middle path teory bahwa host country dalam hal ini Unila harus hati-hati menerbitkan regulasi. Supaya terbangun prinsip partnership with trust terhadap Unila agar investor atau mitra tidak tanggung-tanggung mengucurkan dananya ke Unila.

“Iklim bisnis harus kondusif, dunia bisnis sangat sensitif terhadap kegaduhan. Karena test case pertama soal Agrowisata dan berujung kesalahpahaman BPU Unila dan Sari Rogo ini menuai tanggapan miring untuk Unila yang bermimpi untuk mewujudkan Top Ten University tahun 2025,” papar mahasiswa Hukum Tata Negara itu.

7. Rektorat diminta evaluasi kinerja BPU Unila

Agrowisata Melon Unila Sempat Viral, Kini Berujung Konflik Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Istimewa)

Pengurus UKM-F Mahkamah dan Fasilitator bersepakat memberikan sikap, mendesak pihak rektorat untuk segera mengevaluasi kinerja BPU Unila, mengkaji lebih dalam terkait penambahan varietas agrowisata unila supaya meminimalisir potensi terjadi sengketa yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Kemudian, rektorat harus transparan dan selalu melibatkan mahasiswa terkait kegiatan-kegiatan baik mengenai akademik maupun pembangunan-pembangunan dalam lingkup kampus. 

Terakhir agar sengketa ini dapat diselesaikan di jalur mediasi karena UKM-F Mahkamah berpandangan ada lembaga Satuan Pengendali Internal yang dapat melakukan pengawasan bukan malah melalui jalur litigasi yang tentu akan membuat kegaduhan di mata publik.

Baca Juga: Agrowisata Unila “Surganya” Melon Lampung, Beli Buah Rp10 Ribu/Kg

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya