Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250611-WA0032.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Proses peradilan harus berkeadilan substantif dan integritas hukum

  • Pengamat Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Heni Siswanto, menekankan pentingnya tegaknya keadilan substantif dalam proses peradilan.

  • Ingatkan harapan publik dan keluarga korban

  • Keluarga korban menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan kualitas tindak pidana dilakukan terdakwa.

  • Jaga kepastian hukum

  • Heni menyoroti pentingnya mengawal proses hukum untuk

Bandar Lampung, IDN Times – Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri saat menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Terdakwa dalam kasus ini, anggota TNI AD berpangkat Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di