Bandar Lampung, IDN Times – Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri saat menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Terdakwa dalam kasus ini, anggota TNI AD berpangkat Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Bazarsah juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sidang yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi ini menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk dari akademisi dan pengamat hukum.