Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat terhadap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Jaksa Penuntut KPK, Richard Marpaung mengungkapkan, pengawasan dilakukan Inspektorat dinilai belum optimal, khususnya dalam merespons dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas BMBK Lampung Tengah.
“Dari keterangan saksi, Inspektorat memang pernah mendengar adanya isu pengaturan proyek di Bina Marga. Namun, ketika kami dalami, tidak ada langkah investigasi yang dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).
