Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail kepada Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief merupakan sengketa perselisihan internal partai.
Penegasan tersebut disampaikan majelis sidang dalam persidangan perdana agenda pembacaan gugatan digelar di Ruangan Harifin A Tumpa, Selasa (11/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, kedua pihak hadir diwakili masing-masing kuasa hukum. Termasuk pihak tergugat lainnya yaitu, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay juga diwakili sang kuasa hukum.