Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, bakal mengirimkan pesan singkat atau SMS mulai, Selasa (31/12/2020), kepada warga yang bakal melakukan vaksinasi COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang surat keputusan penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.
Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID. Selanjutnya, sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#. Cara lainnya melalui aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh melalui smartphone, situs pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat.
Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.