Setubuhi Remaja 15 Tahun, Buruh Lampung Tengah Ditangkap di Rumah

Intinya sih...
Korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak setelah mengadu ke orang tuanya
Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
Jangan diam, laporkan jika mengetahui ada indikasi kekerasan anak-anak
Lampung Tengah, IDN Times - DO (20) seorang buruh asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak di kediamannya. Ia ditangkap lantaran menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, Senin (23/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, bukannya sekadar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.
Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. "Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/6/2025).
1. Korban mengadu ke orang tua
Pascakejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak dipimpin Kanitreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, pada Kamis (26/6/25) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan. "Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
2. Jerat pidana ke pelaku
Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Hairil.
3. Jangan diam, laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499