Lampung Tengah, IDN Times - DO (20) seorang buruh asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak di kediamannya. Ia ditangkap lantaran menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, Senin (23/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, bukannya sekadar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.
Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. "Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/6/2025).