Ilustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)
Hendra menjelaskan, peristiwa itu diketahui hingga dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya. Isi pesan itu berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.
Tak berhenti di sana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS. “Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hendra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi dilakukan para tersangka bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.
“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” ungkapnya.