Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Nikah, DPPKB: Sudah Berlaku di Balam

Bandar Lampung, IDN Times - Meski telah dicanangkan sejak 2022, Sertifikat Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) baru diwajibkan menjadi salah satu syarat menikah di awal 2023 ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo dalam pernyataan resminya awal bulan ini.
Menanggapi hal ini Pelaksana Bidang Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DPPKB), Sri Sunarti mengatakan penerapan sertifikat Elsimil sebagai syarat menikah ini memang sudah berlaku khususnya di Kota Bandar Lampung.
“Iya sudah Mbak. Kami masih proses sosialisasi ke masyarakat juga soal sertifikat ini karena mungkin ada yang belum tahu. Seperti kemarin kita dapat cerita dari tim lapangan ada (pasangan) yang mau segera buat sertifikatnya di Tanjungkarang Pusat buat menikah,” katanya ketika dihubungi IDN Times, Selasa (7/3/2023).
1. Calon pengantin berisiko pun tetap bisa menikah
Sri mengatakan, sertifikat elsimil ke dalam syarat menikah, tidak akan menyusahkan masyarakat. Pasalnya hasil pemeriksaan ini tidak menentukan boleh atau tidaknya masyarakat menikah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan Elsimil ini nantinya akan mengeluarkan salah satu dari dua hasil yakni berisiko dan tidak berisiko. Berisiko hamil artinya calon pengantin memiliki risiko tinggi melahirkan anak stunting, sedangkan tidak berisiko itu sebaliknya.
“Tapi yang dapat nilai kecil dan berisiko ini bukan berarti gak boleh menikah. Boleh mereka menikah tapi nanti ada pendampingan. Artinya hamilnya harus ditunda dulu sampai pengantinnya siap,” ujarnya.
Dalam masa tunda hamil tersebut, nantinya pengantin akan didampingi oleh Tim Pendamping Keluarga. Calon pengantin akan diminta untuk mengonsumsi makanan yang dapat menambah HB darah dan makanan bergizi lainnya.