Bandar Lampung, IDN Times – Maraknya peredaran senjata api rakitan di Lampung tidak hanya menimbulkan ancaman hukum, tetapi juga merefleksikan persoalan sosial-ekonomi di tengah masyarakat.
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menila, kepemilikan senjata rakitan tanpa izin adalah tanda lemahnya kesadaran hukum sekaligus celah kejahatan yang berulang.
“Senjata api rakitan bukan sekadar alat kekerasan, tapi simbol bahwa masih ada masyarakat yang menganggap kekuatan bisa menggantikan hukum. Padahal, risiko korban jiwa sangat besar,” katanya, Rabu (20/8/2025).