Sengketa Pilkada Lampung, Lima Paslon Ajukan Gugatan ke MK

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung masih menyisakan sengketa antar pasangan calon (Paslon) yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Dari delapan daerah menyelenggaran Pilkada 2020 ada lima paslon bupati dan wali kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Lima Paslon tersebut berasa dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.
1. MK telah menerima 75 permohonan
Data yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (19/12/2020) sudah ada 75 permohonan penyelesaian hasil pemilihan kepala gubernur, bupati dan wali kota (PHPKada).
Dari 75 aduan tersebut rinciannya adalah delapan permohonan untuk Pilkada wali kota dan 67 permohonan untuk Pilkada bupati. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK No.08/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati berlangsung 13-29 Desember 2020. Sedangkan pemilihan gubernur 16-30 Desember.