Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Pentut Umum (JPU) KPK memohon majelis hakim perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 menetapkan eks Rektor Unila Karomani sebagai tersangka sumpah palsu.
Permohonan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat mendengar keterangan Karomani dijadikan saksi fakta bagi 2 terdakwa lainnya eks Warek Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023).
Tim Penuntut Umum menilai, sang mantan rektor telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. Pasalnya, keterangan Karomani terkait pemberian uang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar tidak diakui sebagaimana pada tingkat penyidikan.