Lampung Utara, IDN Times – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi memberhentikan sementara AR, seorang petugas sipir terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar mengatakan, pemberhentian sementara terhadap AR dilakukan melalui upacara in absentia. Itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
“Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan pelanggaran serius,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
