Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir Rutan Kotabumi Disanksi Pemberhentian
Kegiatan upacara pemberhentian sementara in absentia terhadap AR. (Dok. Rutan Kotabumi).
  • Petugas sipir Rutan Kotabumi berinisial AR diberhentikan sementara setelah diduga menyelundupkan sabu dan melanggar disiplin serta kode etik ASN.
  • Pemberhentian dilakukan lewat upacara in absentia sebagai langkah tegas menjaga integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
  • Kasus ini jadi peringatan bagi seluruh pegawai agar memperkuat pengawasan internal dan komitmen menciptakan sistem pemasyarakatan bersih dari narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Utara, IDN Times – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi memberhentikan sementara AR, seorang petugas sipir terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar mengatakan, pemberhentian sementara terhadap AR dilakukan melalui upacara in absentia. Itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).

“Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan pelanggaran serius,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

1. Upaya jaga integritas

Kegiatan upacara pemberhentian sementara in absentia terhadap AR. (Dok. Rutan Kotabumi).

Marthen menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, serta menjaga integritas pegawai di lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba dan penjualan barang terlarang di lingkungan Lapas Kelas IIA Kotabumi.

"Dugaan ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi," tegasnya.

2. Tindakan tegas

Kegiatan upacara pemberhentian sementara in absentia terhadap AR. (Dok. Rutan Kotabumi).

Pelaksanaan upacara pemberhentian sementara terhadap AR diketahui turut dihadiri jajaran pejabat struktural dan para pegawai terkait di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Menurut Marthen, pihak rutan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai. Sekaligus memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

"Seluruh pegawai juga diingatkan untuk menjaga profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas," ucapnya.

3. Alarm bagi seluruh pegawai pemasyarakatan

Kegiatan upacara pemberhentian sementara in absentia terhadap AR. (Dok. Rutan Kotabumi).

Marthen menambahkan, kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak, khususnya pegawai rutan setempat bahwa pemberantasan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten.

"Upaya menjaga sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas dinilai membutuhkan pengawasan ketat serta komitmen bersama dari seluruh petugas," imbuh Karutan.

Dalam kasus ini, AR diketahui tertangkap basah memasuki area Lapas Kelas IIA Kotabumi dan menitipkan barang kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SAJ.

Hasil pemeriksaan, barang tersebut berisi sekitar 40 paket sabu, satu bundel plastik klip kosong, serta kardus bekas timbangan digital. Kasus ini diketahui kini tengah ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Editorial Team