Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Intinya sih...

  • Pemuda di Lampung Timur meninggal setelah kepala dihantam balok kayu

  • Korban sempat koma dan dirawat intensif sebelum akhirnya meninggal dunia

  • Pelaku penganiayaan telah ditahan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Timur menyerahkan diri ke aparat kepolisian setelah menganiaya korbannya hingga meninggal dunia. Keduanya terlibat perselisihan saat berkendara di jalan raya.

Pelaku berinisial RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono. "Dari hasil penyelidikan peristiwa menimpa korban, kami menerima penyerahan tersangka RP dari pihak keluarga," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Selasa (10/6/2025).

1. Kepala korban dihantam pelaku pakai balok kayu

Pelaku RP diamankan tim Polres Lampung Timur dan Polsek Bandar Sribhawono. (Dok. Polres Lampung Timur).

Heti menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini menimpa pemuda berinisial KA (24) warga Mataram Baru, Lampung Timur, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berboncengan sepeda motor bersama rekannya terlibat perselisihan dengan dua orang tak dikenal (OTK).

Salah satu OTK berkendara menggunakan sepeda motor Honda CRF ini turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke arah bagian kepala korban hingga langsung tergeletak tak sadarkan diri. "Korban saat itu langsung dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru, sementara dua orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri," ungkap kapolres.

2. Sempat koma, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban KA mengalami luka lebam pada kepala bagian depan menyebabkan koma, hingga harus dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo di Kota Bandar Lampung. Pascadirawat intensif petugas medis selama 1 hari di rumah sakit setempat, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Merespons kejadian ini, petugas kepolisian langsung menyelidiki peristiwa hingga akhirnya mengindentifikasi pelaku. Setelah melakukan upaya persuasif, RP akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari penyerahan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu, satu helai kaus pendek warna putih, dan celana jeans panjang," kata Heti.

3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Heti menegaskan, pelaku RP kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bandar Sribhawono, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo. Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan. Ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Editorial Team