Way Kanan, IDN Times - Seorang pria menganiaya tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis golok. Pelaku diduga menyimpan dendam lantaran pernah terlibat perselisihan dengan korban.
Pelaku AR (34) berdomisili di Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolsek setempat.
"Tim Tekab 308 Polsek Banjit menyelidiki laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku inisial AR, tanpa perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
