Ilustrasi. Siswa belajar daring memanfaatkan fasilitas Wifi. IDN Times/ Alfi Ramadana
Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus telah melarang belajar kelompok bagi sekolah yang adakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan kategori luar jaringan (luring). Sekretaris Disdik Tanggamus, Lauyusti, menjelaskan, larangan itu sesuai instruksi Pemkab Tanggamus melarang adanya kegiatan berkumpul selama 14 hari terhitung sejak 16 September 2020, atau sejak jumlah kasus COVID-19 meningkat di Tanggamus.
Ia menjelaskan, pembelajaran luring di Tanggamus biasanya untuk kelompok SD atau sekolah yang lokasinya sulit sinyal internet. Guru mendatangi kelompok siswa dan berikan materi pelajaran bergiliran kolompok satu dengan lainnya.
"Karena sekarang ini ada larangan untuk berkumpul, maka pola pembelajaran hanya berikan tugas oleh guru ke tiap-tiap kelompok, tidak ada penyampaian materi pelajaran. Larangan ini kemungkinan akan berlaku sampai akhir September 2020,” tegasnya.
Sedangkan pembelajaran daring imbuh Lauyusti, tetap bergulir. Alasannya, sistem belajar itu tidak mengumpulkan siswa dalam bentuk kelompok.