Satu Lagi Pembunuh Pelajar SMP di Bandar Lampung Serahkan Diri

- Pelaku STP alias MBOT menyerahkan diri setelah upaya persuasif dengan keluarga, berperan membawa senjata tajam saat membunuh korban Predi Saputra.
- Polisi telah meringkus empat pelaku, termasuk pelajar SMP dan SMA Bandar Lampung, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
- Pihak kepolisian masih mengejar pelaku utama inisial AB alias Otoy yang melukai hingga menyebabkan kematian korban Predi Saputra.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang buronan kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga korban siswa SMP di Bandar Lampung Predi Saputra (15) meninggal dunia menyerahkan diri ke petugas kepolisian.
Pelaku inisial STP alias MBOT (17) warga Jalan Arjuna, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Ia merupakan salah satu pelaku pemilik senjata tajam (Sajam).
"Benar, pelaku menyerahkan diri setelah kami melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga pelaku STP," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
1. Seluruh pelaku diamankan masih pelajar

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka lainnya, Hendrik mengatakan, pelaku STP menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur ini berperan membawa senjata tajam bersama kelompoknya saat membunuh korban Predi Saputra.
Pascadiamankannya SPT, polisi total telah meringkus sebanyak empat pelaku, tiga di antaranya MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan intensif petugas, seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar di SMP dan SMA Bandar Lampung," ucapnya.
2. Masih buru pelaku utama

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya inisial AB alias Otoy merupakan pelaku utama telah menghilangkan nyawa korban Predi Saputra mengalami luka sabetan sajam di bagian dada.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap AB alias Otoy yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia," tegasnya.
Selain itu, pihaknya turut berharap agar pihak keluarga dapat bersikap kooperatif dengan menyerahkan dan melaporkan keberadaan pelaku AB. "Kami tegaskan pelaku segera menyerahkan diri untuk menanggung perbuatannya," lanjut dia.
3. Diancam pidana 15 tahun bui

Hendrik menambahkan, para pelaku dan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancamannya, maksimal pidana 15 tahun penjara.
"Kami terus mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.