Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Senin (24/1/2022). (Dok. Polres Tanggamus).
Kasat mengaku, hasil pemeriksaan TAA memperkuat hasil Olah TKP akan dibahas dalam gelar perkara. Nantinya, hasil gelar perkara ini yang menentukan pasal untuk menjerat sopir L300.
"Rencananya besok kami akan melaksanakan gelar perkaranya. Yang pasti, kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi para korban. Kami juga dalam waktu dekat akan menemui anak pertama korban sebagai ahli waris satu-satunya. Kebetulan anak pertama keluarga ini sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren," bebernya.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia merupakan satu keluarga. Rinciannya pengemudi Honda Beat berstatus kepala keluarga dan penumpang istrinya serta anaknya berjenis kelamin perempuan.
Identitas pengendara sepeda motor Honda Beat Nopol BE 3533 ZJ bernama Edi Sutiawan (41), warga Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo, Tanggamus mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang.
Penumpang sepeda motor bernama Helda (37) dan Naviya Keysa (6) beralamat sama juga mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang. "Kerugian material dalam kecelakaan diperkirakan sebesar Rp15 juta rupiah," ungkap Jonnifer.