Bandar Lampung, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung menyatakan, penertiban ketertiban umum dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan penindakan itu mencakup penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga anak jalanan (anjal).
Ia menyampaikan, tidak menggelar razia khusus, melainkan menjalankan kegiatan rutin setiap waktu, terutama jika ada laporan masyarakat.
“Pada prinsipnya tidak ada razia khusus, karena penertiban dilakukan setiap waktu, terutama jika ada laporan terkait ODGJ, anak jalanan, maupun PMKS. Itu merupakan kegiatan rutin kami,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
