Bandar Lampung, IDN Times - Dugaan penganiayaan anak jalanan oleh Satpol PP Bandar Lampung saat melakukan penertiban dipandang oleh akademisi Lampung sebagai pencederaan peraturan daerah dan Pemkot Bandar Lampung sendiri.
Akademisi Universitas Lampung, Fuad Abdulgani mengatakan mengacu tugas pokok Satpol PP menurut Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unila ini menjelaskan kasus-kasus oleh Satpol PP ini secara tidak langsung menunjukan kalau Perda Kota Bandar Lampung melegalkan Satpol PP untuk melakukan kekerasan pada masyarakat.
“Satpol PP kan bekerja berdasarkan perda. Jadi apakah berarti di perdanya melegalkan kekerasan pada masyarakat? Bagi kita semua kasus Satpol PP ini sebetulnya adalah preseden buruk bagi Pemda itu sendiri,” ujarnya dalam diskusi publik tentang Anak Jalanan dan Jejak Kekerasan Polisi Pamong Praja, Kamis (2/2/2023).