Satgas Penertiban Balam Catat Puluhan Bangunan Berdiri di Badan Sungai

- Satgas Penertiban Bangunan Pemkot Bandar Lampung menyisir 8 kecamatan, menemukan puluhan bangunan di badan sungai yang menyebabkan penyempitan aliran air dan kontribusi banjir.
- Pihak satgas melakukan pendekatan persuasif, meminta warga membongkar bangunan sendiri, dengan pengawasan dari camat dan lurah setempat.
- Delapan kecamatan yang menjadi fokus penertiban antara lain Labuhan Ratu, Kedaton, Way Halim, Sukabumi, Rajabasa, Enggal, TKP, TKT, dan Kemiling.
Bandar Lampung, IDN Times – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat puluhan rumah dan bangunan yang berdiri di badan sungai di delapan kecamatan. Keberadaan bangunan ini diduga menjadi salah satu penyebab penyempitan aliran air yang berkontribusi pada banjir di sejumlah wilayah kota.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antoni Irawan mengatakan, pihaknya terus melakukan penyisiran di berbagai titik sejak 3 Maret 2025. Sejauh ini, ditemukan setidaknya tujuh pelanggaran yang mencakup rumah dan kandang ayam yang berdiri di atas aliran drainase.
“Berdasarkan perintah Ibu Wali Kota Bunda Eva, setiap hari kami berkeliling menyusuri sungai. Dari hasil pemantauan, ada puluhan bangunan yang berdiri di badan sungai di delapan kecamatan,” ujar Antoni, Jumat (7/3/2025).
1. Warga diminta bongkar bangunan sendiri

Antoni menegaskan, pihaknya telah meminta warga untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan. Para camat dan lurah setempat akan mengawasi proses pembongkaran agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif, jadi warga diberikan edukasi dan diminta membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas drainase,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Way Halim, Darwono berujar, pendekatan ini membuahkan hasil. Salah satu contohnya yakni bangunan di Jalan Panorama 1 yang melanggar.
"Garis sempadan sungai telah dibongkar oleh pemiliknya setelah mendapat imbauan dari Satgas," katanya.
2. Delapan kecamatan sudah ditinjau

Saat ini, Antoni membeberkan, satgas telah memetakan delapan kecamatan yang menjadi fokus penertiban, yaitu Labuhan Ratu, Kedaton, Way Halim, Sukabumi, Rajabasa, Enggal, TKP, TKT, dan Kemiling.
“Bangunan yang berdiri di badan sungai harus ditertibkan agar aliran air tidak terganggu dan risiko banjir bisa dikurangi,” jelasnya.
Satgas akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti temuan bangunan yang melanggar aturan tata ruang kota.
3. Arahan wali kota

Pemerintah Kota Bandar Lampung membentuk tim guna melakukan penataan ulang permukiman warga yang berada di bantaran kali. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi tanpa merugikan masyarakat.
"Kami juga melihat kondisi rumah yang roboh dan dapur warga yang ambruk. Kami akan melakukan evaluasi dan koordinasi untuk memastikan penanganan terbaik," katanya saat melihat kondisi rumah yang rubuh di Bandar Lampung, Sabtu (1/3/2025).