Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09/2020) malam. (Humas Sumut/Fahmi Aulia)
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mengatakan, personel TNI-Polri dilibatkan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, sejak awal merupakan kebijakan yang tidak tepat. Kebijakan yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 cenderung bersifat represif.
Jika mengacu Poin 6 Inpres tersebut, sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan berupa, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau pengehentian sementara penyelenggaraan usaha. "Jelas jika mengacu pada Inpres tersebut, peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI yang tergabung di dalam Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, menyalahi aturan dan cenderung sewenang-wenang," paparnya.
Chandra menambahkan, pemerintah seharusnya sejak awal menggunakan kebijakan berbasis saintifik ilmu kesehatan masyarakat dan memenuhi hak-hak warga terkait darurat kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang 'Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
TNI menurutnya, merupakan alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang tak perlu dilibatkan untuk menangani pandemi yang merupakan wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat. Menurutnya, pemilihan kebijakan penerapan kebiasaan baru oleh pemerintah dengan pola pendisiplinan-represif merupakan kebijakan yang justru tidak bijak.
Chandra mengatakan, ppelibatan aparat keamanan dalam penanggulangan pandemik terbukti tidak efektif justru cenderung menimbulkan permasalahan baru. Satu tahun pasca kasus pertama COVID-19, curva jumlah kasus pandemik justru menunjukkan peningkatan pada setiap bulannya.