Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengesahkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Provinsi Lampung. Keputusan itu telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi, Rabu (7/12/2022).
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung, Ariandy Syafrin mengatakan, penetapan kenaikan UMK telah disahkan tersebut meliputi 11 dari total 15 kabupaten/kota se-Lampung.
"Untuk empat kabupaten sisanya tidak punya Dewan Pengupahan, sehingga tidak bisa ikut mengusulkan atau merekomendasikan penetapan UMK 2023 ke bapak Gubernur," ujarnya kepada IDN Times mewakili Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu, Jumat (9/12/2022).