Bandar Lampung, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau sebelumnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.
Pengesahan itu mendapat sambutan meriah dari para aktivis pegiat kesetaraan gender dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah memperjuangkan UU perlindungan bagi korban kekerasan seksual tersebut selama 10 tahun.
Direktur Ekskutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita mengaku senang dan terharu karena terlibat langsung sejak awal advokasi RUU TPKS hingga menyaksikan langsung pengesahannya di Gedung DPR RI.
"Bahkan di rapat kemarin, banyak aktivis gerakan perempuan nangis, karena ini wujud upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa. Kami juga mengapresiasi komitmen dan keberpihakan DPR RI yang dari awal terlibat pendiskusian RUU ini," kata Ana saat dihubungi IDN Times, Rabu (13/4/2022).