Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat kembali merancang undang-undang baru yakni RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) 2022. RUU ini cukup kontroversi dan banyak dikritik oleh berbagai pihak lantaran tidak menyertakan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Diketahui, dalam pasal 81 ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan muatan wajib untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.
Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan Provinsi Lampung, Thoha B Sampurna Jaya menyampaikan bahasa Inggris adalah salah satu pelajaran dengan guru khusus di sekolah. Sehingga dampak nyata kebijakan itu tak hanya akan dirasakan siswa tapi juga guru-guru bahasa Inggris.
“Sebenarnya untuk tingkat SD kan memang tidak diwajibkan bahasa Inggris, tapi kita bisa melihat dampaknya selama ini kan sudah banyak guru yang diangkat sebagai guru bahasa Inggris dan mengajar di SD. Kalau ini tidak diwajibkan atau dihilangkan, mau dikemanakan guru-guru itu? Ini yang harus menjadi pertimbangan,” kata Thoha, Selasa (4/10/2022).
