Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI. Lahan yang seharusnya menjadi aset negara tersebut secara ilegal beralih menjadi milik perorangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan, kedua tersangka yakni Lukman selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008 dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah yang sama.
"Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, penyidik Kejati Lampung menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya.