Mesuji, IDN Times - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji inisal HS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HS ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 pada dinas setempat.
"Benar, pada 19 Desember 2024 kemarin, Kejari Mesuji menetapkan HS selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mesuji sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).