Lampung Utara, IDN Times - Junila Wati (49), tersangka kasus penipuan berkedok travel perjalanan umrah diungkap Polres Lampung Utara (Lampura) memanfaatkan modus menawarkan paket umrah sistem cicilan, disertai kegiatan manasik untuk meyakinkan calon jemaah.
Kasateeskrim Polres Lampung Utara, AKP Apriyyadi Pratama mengatakan, tersangka Junila Wati menjalankan modus dengan membangun kepercayaan korban melalui perantara orang-orang terdekat.
“Korban ditawari oleh tetangganya untuk mengikuti umrah melalui travel tertentu. Tersangka kemudian menjanjikan keberangkatan dan mengadakan manasik sebagai bentuk meyakinkan jamaah,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
