Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi proyek pembangunan jalan. Dok

Intinya sih...

  • Pria di Kota Metro ditipu rekannya sendiri dengan kerugian materil hingga Rp2,07 miliar.
  • Penipuan terjadi saat pelaku mengajak korban bekerjasama dalam proyek pembangunan jalan, talud, dan sumur bor yang ternyata fiktif.
  • Pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian dan petugas mengumpulkan barang bukti berupa kuitansi dan transferan uang ke rekening pelaku.

Metro, IDN Times - Diiming-imingi garapan pengerjaan pembangunan proyek, seorang pria di Kota Metro harus menelan pil pahit ditipu rekannya sendiri. Alhasil pria itu menanggung kerugian materil hingga miliaran rupiah.

Tindak pidana penipuan ini berujung penangkapan pelaku ES (48) warga Kecamatan Metro Timur, Metro telah menipu korbannya H (47) dengan nilai kerugian Rp2,07 miliar.

"Benar, satreskrim mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus mengajak kerja sama terkait proyek pembangunan jalan, talud dan sumur bor," ujar.Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

1. Korban diminta menyerahkan uang bertahap

Sosok pelaku ES (48) warga Kecamatan Metro Timur, Metro. (Dok. Polres Metro).

Dijelaskan Rosali, tindak pidana penipuan ini mulanya terjadi saat pelaku ES menemui korban H di kediamannya bertempat di Perumnas JSP, Kelurahan Tejo Agung, Metro Timur sekira Maret 2022 pukul 09.05 WIB.

Waktu itu, pelaku mengajak korban untuk bekerjasama menggarap pembangunan proyek pengerjaan jalan, talud dan sumur bor. Kemudian H diminta menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, hingga akhirnya terungkap proyek dimaksud tidak pernah ada alias fiktif

"Akibat kejadian tersebut, perbuatan pelaku ES mengakibatkan korban H mengalami kerugian Rp2.071.550,000," ungkap kasatreskrim.

2. Barang bukti kuitansi hingga tangkap layar transferan uang ke rekening pelaku

Barang bukti tindak pidana penipuan tersangka ES. (DOK. Polres Metro).

Sadar telah ditipu pelaku, Rosali melanjutkan, korban H akhirnya melaporkan perbuatan ES ke Mapolres setempat pada 15 Agustus 2023. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan terhadap perkara.

"Dengan barang bukti cukup, pelaku ES akhirnya kami amankan Selasa, 30 April 2024 kemarin," ucap Rosali.

Dalam penanganannya, petugas turut mengamankan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sejumlah lebar kuitansi dan tangkap layar transferan uang ke rekening ES. "Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Metro," sambung dia.

3. Dijerat pasal penipuan ancaman 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Rosali menambahkan, pelaku ES akan dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama atau maksimal 4 tahun penjara.

"Iya, pelaku ES terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar perkara segera dilimpahkan ke pihak penuntut umum," tandas kasatreskrim.

Editorial Team