YKWS Minta Warga Tak Pilih Caleg Lakukan Tree Spiking APK

YKWS menemukan lebih dari 300 APK tertancap di pohon Balam

Intinya Sih...

  • Lebih dari 300 APK caleg dan DPD terpaku di pohon-pohon ruas jalan Bandar Lampung
  • Pemakuan pada pohon dapat memengaruhi kesehatan pohon dalam jangka panjang
  • Larangan tree spiking tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/23 Pasal 36 ayat (5) dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No 01 tahun 2018

Bandar Lampung, IDN Times - Aksi tree spiking atau memaku pohon oleh peserta calon legislatif dan DPD di Bandar Lampung semakin masif terjadi. Yayasan Konservasi Way Seputih mencatat ada lebih dari 300 APK (alat peraga kampanye) caleg dan DPD terpaku di pohon-pohon ruas jalan Bandar Lampung.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Konservasi Way Seputih, Bambang Pujiatmoko mengatakan, Peraturan KPU dan Perda Bandar Lampung telah disebutkan larangan untuk melakukan kampanye memasang APK/APS di ruang terbuka hijau dan pohon.

“Timses para caleg dan DPD ini melakukan tree spiking di beberapa ruas jalan atau tempat yang ada pohonnya. Saya takut hal ini dianggap biasa oleh mereka sementara merusak pohon seperti ini dampaknya sangat besar dalam jangka panjang,” katanya, Kamis (4/1/2024).

1. Fakta tree spiking APK dan lokasinya di Bandar Lampung

YKWS Minta Warga Tak Pilih Caleg Lakukan Tree Spiking APKKetua Dewan Pembina YKWS, Bambang Pujiatmoko. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bambang menjelaskan, dalam jangka panjang, pemakuan pada pohon dapat memengaruhi kesehatan pohon. Dikarenakan hal itu dapat memudahkan bakteri untuk masuk ke pohon dan mengganggu perkembangan kambium.

“Sehingga pohon ini mudah rapuh, padahal menumbuhkan pohon butuh waktu bertahun-tahun lamanya. Ironinya lagi, belum tentu orang yang merusak pohon ini juga menanam pohon di tempat lain,” ujarnya.

Menurut pantauan YKWS, tree spiking ini terjadi di seluruh pohon yang tertanam di jalur dua Sultan Agung, dimulai dari titik nol atau samping Mall Bumi Kedaton (MBK) hingga lampu merah Ki Maja Way Halim. Selain itu, APK juga tampak terpaku di pohon-pohon jalan Ryacudu, jalan ZA Pagar Alam, jalan di sekitar Terminal Rajabasa, Jalan Pramuka dan ruas jalur dua Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Bersiap! KPU Lampung akan Rekrut 180.775 petugas KPPS, Segini Gajinya

2. Belum ada sanksi tegas terkait aksi tree spiking APK

YKWS Minta Warga Tak Pilih Caleg Lakukan Tree Spiking APKTree spiking di Bandar Lampung. (Dok.YKWS)

Secara regulasi, larangan tree spiking tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/23 Pasal 36 ayat (5), pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus larangan tree spiking juga dimuat dalam pasal 70 ayat 1 hurup h, bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.

Selain itu juga ada dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung juga No 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf k menyatakan, setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohonsepanjang jalan.

Sayangnya belum ada sanksi tegas mengenai pelanggaran peraturan tersebut. Bawaslu Bandar Lampung maupun Pemkot Bandar Lampung juga seperti tak melihat APK tertancap di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu.

3. YKWS meminta masyarakat untuk tidak memilih calon tidak peduli kelestarian lingkungan

YKWS Minta Warga Tak Pilih Caleg Lakukan Tree Spiking APKDirektur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih, Febrilia Ekawati menambahkan setelah YKWS melakukan pemantauan di beberapa kabupaten/kota lain di Lampung, ternyata hal ini memang tidak hanya terjadi di Bandar Lampung saja.

“Tapi memang yang paling masif terjadi ada di Bandar Lampung. Bisa kita lihat sendiri lah di lapangan, pasti kita akan menemukan wajah-wajah caleg dan DPD di pohon-pohon ruas jalan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, YKWS meminta masyarakat untuk tidak memilih calon yang tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan. Betapa lucunya jika caleg dan DPD tersebut mengungkapkan kepedulian terhadap lingkungan namun APK nya justru merusak pohon.

4. Caleg dan DPD seharusnya melakukan penyadaran atau sosialisasi pada timsesnya

YKWS Minta Warga Tak Pilih Caleg Lakukan Tree Spiking APKIlustrasi pemilu. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Adanya kasus ini, YKWS meminta peserta pemilu untuk melakukan penyadaran kepada timsesnya agar tidak melakukan kampanye-kampanye merugikan seperti ini.

“Bayangkan saja jika hal sekecil ini saja tidak diperhatikan oleh mereka dan dianggap biasa, mungkin pelanggaran besar juga bisa dianggap biasa dan tidak diperhatikan,” imbuhnya.

Selain itu YKWS juga mendesak pemda atau pimpinan daerah untuk lebih perhatian dan segera memerintahkan aparat berwenang untuk segera menindak tree spiking dan berikan sanksi agar ada efek jera.

“Karena maraknya tree spiking saat pemilu ini terus berlangsung terjadi. Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) juga seharusnya melakukan upaya mitigasi sebelum pemilu terselenggara dan mensosialisasikannya ke seluruh peserta bahwa tindakan tersebut tidak baik dan merugikan,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Lampung Target Distribusi Logistik Pemilu 2024 Rampung Akhir 2023

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya