Wali Kota Eva Angkat Bicara Rencana Penutupan Superblok Way Halim

Superblok Wayhalim masih belum kantongi izin AMDAL

Intinya Sih...

  • Wali Kota Bandar Lampung santai terkait rekomendasi penutupan Superblok Way Halim oleh DPRD
  • Superblok Way Halim belum memiliki izin AMDAL, seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat
  • DPRD merekomendasikan penutupan pembangunan perumahan dan ruko superblok karena belum mengantongi izin AMDAL

Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi santai terkait rekomendasi penutupan Superblok Way Halim oleh DPRD Kota Bandar Lampung.

Diketahui mega proyek tersebut memang sempat ramai dibicarakan dan mendapat protes masyarakat setempat lantaran belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lahan superblok seluas 20 hektare tersebut awalnya akan dibangun menjadi kawasan perkotaan baru oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Sebanyak 12 hektare dibangun destinasi wisata seperti minizoo, play ground, waterpark, mall, dan apartemen. Sedangkan 8 hektare sisanya akan dibangun ruko dan perumahan.

“Gak jadi masalah. Yang gak sesuai itu kan yang sebelah sana (8 hektare), yang buat ruko-ruko. Tapi yang satu lagi (12 hektare) menurut Bunda sudah bagus, karena akan jadi pariwisata di Bandar Lampung,” kata Eva ketika diwawancarai usai hadiri rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: WALHI Lampung Kecam Alih Fungsi Hutan Kota Balam jadi Superblok

1. Eva berharap PT HKKB bisa melakukan sosialisasi pada masyarakat soal superblok

Wali Kota Eva Angkat Bicara Rencana Penutupan Superblok Way HalimWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Meski begitu, Eva melanjutkan terkait masalah izin AMDAL tersebut pihaknya akan kembali melakukan evaluasi. Tak hanya itu, menurutnya PT HKKB juga seharusnya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum melakukan pembangunan. 

“Kalau ada masukan dari masyarakat itu justru bagus, bisa kita teliti lagi seperti apa. Bisa kita evaluasi lagi. Tapi pihak perusahaan juga harus bisa menjelaskan pada masyarakat nanti itu mau dibuat apa,” jelasnya.

Ia berharap, pembangunan superblok bisa menjadikan Bandar Lampung sebagai tujuan wisata bagi masyarakat khususnya di luar Kota Bandar Lampung bahkan luar Provinsi Lampung.

2. Rekomendasi dikeluarkan bersikap mutlak karena belum ada AMDAL

Wali Kota Eva Angkat Bicara Rencana Penutupan Superblok Way HalimKondisi lahan tadinya taman hutan kota Bandar Lampung kini rencananya akan dibangun kawasan superblok. (Dok. WALHI Lampung)

Pada Kamis (25/1/2024) lalu DPRD Kota Bandar Lampung telah mengumumkan untuk merekomendasikan penutupan pembangunan perumahan dan ruko superblok di lahan bekas hutan kota saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama OPD pemkot dan stakeholder lain.

Alasannya, karena lahan pembangunan itu belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Saat ini surat rekomendasi untuk Pemkot Bandar Lampung tersebut masih dalam proses persetujuan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.

"Intinya dalam surat rekomendasi tersebut PT HKKB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut, karena sampai hari ini pihaknya belum memenuhi izin dan lain-lain. Kita harus tegas dengan menutupnya terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi). 

3. DPRD meminta semua masyarakat ikut pantau dan lapor jika masih ada aktivitas di sana

Wali Kota Eva Angkat Bicara Rencana Penutupan Superblok Way HalimSuperblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung Dedi Yuginta menuturkan, penutupan superblok harus dilakukan karena memang surat izinnya belum lengkap tetapi pembangunan sudah berjalan (melakukan penimbunan).

"Kalau dalam aturan kan nggak boleh kerja kalau izin-izinnya belum keluar atau belum lengkap. Makanya mari kita sama-sama pantau, masyarakat dan dewan pantau apakah aktivitas di sana masih berjalan," tuturnya.

Ia menyebutkan, di lokasi tersebut saat ini sedang dilakukan proses pembangunan drainase dan tembok. Namun hal itu merupakan perintah dari dinas terkait untuk antisipasi dampak lingkungan.

"Kalau pembangunan drainase itu memang dari dinas, kalau gak dikasih siring malah longsor dia. Jadi kalau siring gak masalah, kecuali membangun yang lain karena kalau hujan turun ngalir ke masyarakat air nya," jelasnya.

Baca Juga: Ricuh dan PT HKKB Tak Hadir, RDP Hutan Kota dan Superblok Diskors

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya