Sudah Tak Berlaku, BI Minta Warga Lampung Tukar Logam Rp500 dan Rp1000

Cek tahun emisi logam Rupiah yang sudah tak berlaku

Bandar Lampung, IDN Times - Bank Indonesia meminta masyarakat Lampung untuk segera melakukan penukaran uang Rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991 dan 1997, serta logam Rp1000 TE 1993.

Pasalnya menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, ketiga uang logam tersebut akan ditarik dari peredaraan mulai 1 Desember 2023.

“Ya, secara teknis di lapangan (ketiga uang Rupiah logam ini) sudah tidak berlaku atau menjadi alat tukar pembayaran lagi. Karena sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono, Kamis (7/12/2023).

1. BI Lampung tidak mengetahui jumlah uang Rupiah logam beredar di masyarakat

Sudah Tak Berlaku, BI Minta Warga Lampung Tukar Logam Rp500 dan Rp1000Antrean di BI Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Tony mengatakan, untuk nominal jumlah uang Rupiah logam Rp500 dan Rp1000 yang telah beredar di masyarakat Lampung, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut karena uang tersebut sudah beredar di masyarakat sejak pertama kali dikeluarkan.

“Jadi kalau nominal di luar, kami tidak tahu. Karena yang namanya uang sudah beredar di masyarakat itu akan terus berputar,” katanya.

Baca Juga: Polisi Simpulkan Kasus Siswi SMA Dipaksa Adegan Asusila Bukan Bullying

2. Masyarakat bisa menukar di BI atau kantor perbankan lainnya

Sudah Tak Berlaku, BI Minta Warga Lampung Tukar Logam Rp500 dan Rp1000Ilustrasi masyarakat melakukan pendaftaran penukaran uang di BI. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Tony menyebutkan, masyarakat bisa menukarkan logam uang tersebut ke BI dengan cara mendaftar lewat aplikasi PINTAR atau datang langsung ke kantor perbankan.

“Kalau mau tukar di BI bisa daftar dulu di aplikasi PINTAR atau website www.pintar.bi.go.id. Kalau mau tukar di bank lain bisa langsung datang saja tidak perlu lewat aplikasi,” jelasnya.

Setelah mendaftar lewat aplikasi, warga juga harus tetap datang ke kantor BI di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 38, Gunung Mas, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung untuk menukarkan uangnya.

3. Tidak ada limit untuk penukaran uang Rupiah logam

Sudah Tak Berlaku, BI Minta Warga Lampung Tukar Logam Rp500 dan Rp1000Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Tony menambahkan, tidak ada limit atau nominal maksimal jumlah uang untuk penukaran uang logam ini. Sehingga masyarakat tak perlu membagi jumlah uang untuk ditukarkan di Bank Indonesia.

“Penukaran gak ada limit. Mau tukar silakan tukar. Jadi imbauan saya supaya masyarakat bisa memilah dulu mana uang-uang yang memang sudah tidak berlaku lalu kelompokan masing-masing agar mudah dihitung,” ujarnya.

Selain di Bank Indonesia dan perbankan lain di Lampung, masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang di kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten kota Lampung.

4. Syarat penggantian uang Rupiah logam

Sudah Tak Berlaku, BI Minta Warga Lampung Tukar Logam Rp500 dan Rp1000infografis Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam (dok. BI)

Untuk uang logam dengan kondisi lusuh, cacat, atau rusak akan mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah yaitu:

  1. Secara fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah (1/2 bagian) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Dengan ciri ini pengganti akan diberikan sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
  2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah (1/2 bagian) ukuran aslinya maka tidak akan diberikan penggantiannya.

Baca Juga: Polres Lamsel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi hingga Malaysia

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya