SK Tambang Pasir di Pantai Timur Lampung Bisa Dibawa Ke Jalur Hukum

Masyarakat sudah menolak bahkan sebelum ada SK keluar

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mengeluarkan SK tentang pengesahan penambangan pasir di wilayah Pantai Timur Lampung. Hal ini membuat resah masyarakat pesisir nelayan di Lampung Timur.

Misman, nelayan dari Lampung Timur bernama menyampaikan keluhannya. Ia dan nelayan di wilayahnya mengaku sering resah ketika mendengar adanya penambangan pasir sejak 2016 lalu di Kabupaten Tulang Bawang. Namun mendengar adanya SK pengesahan tersebut membuatnya semakin takut.

“Padahal kami hanya berjuang mencari sesuap nasi di laut tapi lokasinya malah tercemar dengan penambangan pasir,” katanya dalam diskusi publik Masyarakat Nelayan Pesisir Lampung bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Lampung, serta akademisi dibidangnya dari Universitas Lampung, di Cafe Xo Star Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022).

Misman mengatakan, padahal pihaknya sudah menolak adanya penambangan pasir di wilayahnya karena sudah melihat fakta dil apangan yakni Desa pesisir Lontar Banten dulu sangat makmur akan sumber daya ikan namun kini harus melaut ke wilayah Lampung karena ekosistemnya rusak akibat tambang pasir.

“Dulu di sana melimpah ikan, rajungan, udang. Setelah ada penambangan pasir nelayan merantau ke tempat kita karena di sana sudah susah mencari ikan. Kami mohon kepada kawan-kawan jangan sampai masyarakat yang kini sudah mulai berpikir berkelanjutan harus tersiksa dengan adanya tambang pasir,” katanya.

1. Selama dua tahun tambak udang gagal panen karena kualitas air menurun akibat eksploitasi SDMineral

SK Tambang Pasir di Pantai Timur Lampung Bisa Dibawa Ke Jalur HukumIlustrasi tambang pasir laut. (Mongabay)

Tak hanya Misman, Dwi Lestari seorang pembudidaya udang di Bumi Dipasena Tulang Bawang juga resah akan kehadiran tambang pasir ini. Ia mengatakan, kualitas air di tambak udangnya kini sudah berubah bahkan udang-udangnya kini sering terjangkit penyakit.

“Kalau mau dibilang terdampak ya terdampak sekali (dengan adanya tambang), eksploitasi sumber daya mineral itu membuat kualitas air rusak, membuat budidaya udang terancam,” katanya.

Bahkan Ia mengatakan, dalam dua tahun terakhir yakni 2021-2022, tambak udang di Bumi Dipasena banyak yang mengalami gagal panen alias tak panen sama sekali. Bahkan akibat dari hal itu, banyak nelayan yang terancam tak bisa melanjutkan sekolah anaknya.

2. Kerugian dari tambang pasir di laut

SK Tambang Pasir di Pantai Timur Lampung Bisa Dibawa Ke Jalur HukumDirektur Walhi Lampung, Irfan Tri. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, sebenarnya masalah penambangan pasir ini menjadi masalah dari tahun ke tahun. Namun pemerintah seperti menutup mata akan hal itu.

Ini dibuktikan dengan SK terbitan Kementerian ESDM tentang pengesahan penambangan di wilayah pantai timur Lampung. "“Padahal terkait dengan aktivitas pertambangan pasir di wilayah Lampung ini dari tahun ke tahun selalu jadi masalah dan menghantui masyarakat pesisir terutama nelayan," paparnya.

"Apalagi sudah sangat jelas ada berbagai penolakan sering disampaikan masyarakat. Tapi pemerintah pusat malah menambah beban baru dengan menerbitkan SK tersebut,” jelas Irfan.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan tentu sangat memberi dampak luar biasa merugikan bagi masyarakat seperti membuat keruh air laut sehingga mengganggu ekosistem dari biota laut di sekitarnya. Padalah kawasan pesisir itu merupakan sumber penghidupan masyarakat nelayan.

“Kemudian lagi secara akumulasi, penambangan pasir ini akan menyebabkan abrasi pantai dan akan menyebabkan hilangnya wilayah daratan. Di dalam beberapa dokumen itu kita bisa lihat kalau potensi pasir wilayah pertambangan itu mencapai puluhan juta meter kubik,” paparnya.

Baca Juga: Ratapan Warga Pesisir Teluk Bandar Lampung, Rumah Roboh Dihempas Ombak

3. Masyarakat dapat membawa masalah ini ke jalur hukum

SK Tambang Pasir di Pantai Timur Lampung Bisa Dibawa Ke Jalur HukumIlustrasi penambangan pasir laut. (Google)

Profesor Hukum Lingkungan Universitas Unila, Muhammad Akib menyampaikan, jika memang penambangan pasir itu hendak dibawa ke jalur hukum maka jawabannya sangat bisa.

“Karena sudah jelas di UU No.1 Tahun 2014 itu gak ada tambang pasir. Kemudian kalau kita mengacu pada UU Cipta Kerja, itupun sudah dilarang tapi ada ekornya, yakni kalau penambangan itu berdampak negatif pada lingkungan maupun masyarakat. Jadi masyarakat harus cari ‘bukti’ itu,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, sebaiknya masyarakat membawa masalah ini ke jalur administrasi dahulu. Itu dengan memberikan komplen terhadap badan-badan yang berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Inspektur Penambangan Provinsi Lampung.

“Apakah di DLH atau inspektur penambangan ajukan keluhan ke sana, bawa bukti dan sampaikan faktanya di sana. Dampaknya apa saja sampaikan,” ungkapnya.

Setelah itu, ia dan panelis lainnya juga menyarankan agar masyarakat membawa suara netizen dengan memanfaatkan media sosial. Sampaikan fakta ke media sosial dan ambil dukungan dari sana.

4. Dinas Kelautan dan Perikanan mengklaim tidak memberikan izin apapun terkait penambangan pasir di Lampung

SK Tambang Pasir di Pantai Timur Lampung Bisa Dibawa Ke Jalur HukumKoordinator Sumber Daya Ikan DKP Lampung, Muhammad Aprizal. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam hal ini diwakilkan oleh Koordinator Sumber Daya Ikan, Muhammad Aprizal mengatakan DKP tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun pada perusahaan terkait penambangan tambang pasir di Lampung.

Pasalnya hal itu ia sampaikan selaras dengan isi UU No. 1 Tahun 2014 dimana penambangan pasir laut memang dilarang jika dapat merusak perairan.

“Di UU No. 1 Tahun 2014 itu hanya ada penambangan minyak dan gas bumi. Jadi memang gak ada penambangan pasir dalam undang-undang tersebut,” ujarnya.

5. DKP tidak berwenang terkait izin penambangan pasir

SK Tambang Pasir di Pantai Timur Lampung Bisa Dibawa Ke Jalur HukumIlustrasi pencemaran laut. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Selain itu Ia juga mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap izin penambangan pasir tersebut. Namun pihaknya hanya bisa memperbaiki kerusakan sumber daya ikan baik itu diakibatkan oleh gangguan internal maupun eksternal. 

“Kalau perizinan itu banyak bidang yang mengurusnya ada dari kementerian lingkungan hidup, kementerian ESDM. Jadi dokumen (izin penambangan) itu benar menurut saya, tapi pada saat penambangan itu dilakukan, masyarakat harus ikut turut serta mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menyarankan agar masyarakat untuk ikut melihat dokumen izin penambangan tersebut sehingga bisa menyampaikan ilegal jika pada saat pelaksanaan penambangan tidak sesuai dengan dokumen perencanaannya.

6. DKP menyarankan masyarakat untuk beradaptasi dan mencari teknologi yang ada saat ini untuk memperbaiki tambak ikan

SK Tambang Pasir di Pantai Timur Lampung Bisa Dibawa Ke Jalur HukumIlustrasi tambak laut. (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terkait kerusahaan ekosistem air dan penyakit yang timbul pada ikan, Aprizal menyarankan masyarakat untuk membangun pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas) yakni kelompok nirlaba yang tidak fokus untuk mencari keuntungan. Anggotanya bisa tokoh masyarakat dan orang yang merasa matapencahariannya selaras dengan hal itu.

”Kemudian kalau masalah air itu kan sebenarnya common properti jadi punya umum, tapi pada saat masuk pertambakan pribadi itu sudah masuk milik pribadi. Seharusnya semua pengusaha membentuk instalasi pengeluaran air, jadi kalau airnya buruk harus ditreatment dulu sebelum masuk benih ikannya,” katanya.

Ia menyampaikan Badan Penelitian dan Pengembangan sudah mencari cara yang cepat, efektif, dan murah untuk permasalahan air laut di pertambakan sehingga aplikasi ke masyarakatnya mudah.

“Sebenernya sudah banyak, contohnya bio ball, itu sekantong cuma 20.000. Kalau diberi itu nanti protozoa atau fitoplankton itu bakal muncul di sana dan mengatur pH air agar tetap baik pokoknya ada teknologinya itu,” jelas Aprizal.

Baca Juga: WALHI: Krisis Iklim, Wilayah Daratan Pantai Timur Lampung Hilang

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya