SIMANILA Diklaim Sesuai POB, Tapi Panitia Kecolongan Suap Calon Maba?

Bandar Lampung, IDN Times - Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Muhammad Komarudin mengatakan Seleksi Jalur Mandiri Mahasiswa Unila (SIMANILA) sebenarnya sudah memiliki POB (Prosedur Operasional Baku) cukup ketat.
“Karena mengacu pada POB SMMPTN Barat yang mirip dengan SBMPTN. Sehingga mekanisme SIMANILA sebenarnya sama dengan penerimaan jalur lainnya,” ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Komarudin juga mengatakan terkait pernyataan dari press rilis KPK tentang jeda seleksi, sebenarnya jeda lama itu hanya saat ujian saja. Itu karena jumlah komputer terbatas sedangkan calon mahasiswa sangat banyak.
“Tapi setelah nilai itu selesai semua, cuma butuh 2-3 hari saja untuk melakukan rapat sampai pengumuman. Jadi gak terlalu lama,” katanya.
1. Keketatan jalur masuk mandiri Fakultas Kedokteran Unila tahun ini sekitar 10 persen
Komarudin menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 pada jalur mandiri secara total kira-kira adalah sekitar 2.000 mahasiswa.
“Kan jalur mandiri itu paling banyak 30 persen dari keseluruhan. Sedang di Unila ada hampir 10 ribu mahasiswa yang diterima. Jadi maksimum itu ada 3000an mahasiswa. Tapi kemarin saya yakin itu tidak sampai 2000 walau saya lupa persis angkanya,” jelasnya.
Sedangkan untuk Fakultas Kedokteran pada jalur mandiri hanya sekitar 60-80an mahasiswa saja yang diterima. Padahal peminat fakultas itu pada jalur mandiri mencapai 800 mahasiswa sehingga nilai keketatannya mencapai sekitar 10 persen.
“Memang kedokteran ini peminatnya itu 800an, sedangkan yang diterima kurang dari 100. Jadi keketatannya sangat luar biasa, barang kali itu yang menyebabkan orang jadi mengambil jalan singkat dan tidak berkompetisi secara fair,” imbuhnya.
2. Kecurangan penilaian tidak dilakukan melalui sistem komputer
Terkait sistem komputerisasi bisa saja dicurangi, Komarudin mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, sistem komputerisasi tidak bisa diubah nilainya karena setelah ujian, nilai akan langsung terkirim ke pusat dengan syarat telah dihapus di sistem Unila.
“Jadi begitu selesai ujian langsung disetorkan ke pusat. Tidak mengendap. Jadi akan tersimpan di pusat itu apabila sudah didelete di kitanya. Jadi gak mungkin sistem penilaian komputernya bisa dicurangi,” katanya.
Namun jika masih terjadi kasus titip nama oleh petinggi kampus seperti itu maka akan menjadi bahan evaluasi nanti pimpinan berikutnya.
Baca Juga: Kasus Suap Tiga Petinggi Unila, Ini Besaran Uang Masuk FK Sebenarnya
3. Perlu model seleksi lebih transparan
Jika dilihat dari sistem komputerisasi yang aman, namun masih adanya celah untuk titip nama tersebut maka Komarudin mengatakan memang perlu adanya model seleksi yang lebih transparan lagi.
“Seperti yang disampaikan oleh pak wakil rektor 4, memang perlu model yang lebih transparan dan akuntabel. Barangkali perlu kita evaluasi peluang terjadinya hal seperti itu. Misalnya diperpendek waktu seleksinya, salah satunya komputer diperbanyak,” imbuhnya.
Dengan begitu rentang ujian untuk mahasiswa baru tidak terlalu panjang dan diharapkan dengan waktu sesingkat mungkin tidak memberikan peluang adanya negosiasi dalam rentang waktu itu.
“Tapi mungkin agak berbeda dengan model CPNS yang begitu selesai langsung keluar nilainya. Karena di penerimaan baru itu nilai dari keseluruhan ujian itu sudah diterima dulu baru diolah,” katanya.
4. Ada tahap skoring pada proses
Selain penilaian komputer, Komarudin mengatakan ada tahap skoring. Pada tahap ini lebih bisa mengungkapkan kemampuan calon mahasiswa.
“Jadi tidak hanya dari belajar saja (tes tulis), tapi anak ini punya kepintaran yang bisa diprediksi akan mampu ketika masuk perguruan tinggi,” imbuhnya.
Komarudin juga menyampaikan ini lah alasan kenapa Helmi yakni Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 juga dipanggil sebagai saksi pada kasus ini.
“Karena sebagai ketua maka ditanya salah satunya tentang prosedur. Tapi Insya Allah aman karena beliau sudah kembali dengan Pak Warek 2 (Asep Sukohar) yang juga dipanggil sebagai saksi,” katanya.
5. Orang tua suap pribadi rektor
Diketahui calon mahasiswa Kedokteran Unila wajib memberikan uang pendaftaran untuk Jalur Mandiri minimal Rp250 juta sesuai dengan SK Rektor.
Orang tua juga diperkenankan untuk membayar lebih kepada universitas. Namun pada kasus ini, orang tua memberikan uang suap secara pribadi kepada Rektor Unila Karomani.
“Kalau seperti yang dikatakan Pak Suharso yang legal itu dibayarkan ke kampus walau ada yang membayar lebih itu tetap legal. Lain dengan yang itu (suap),” kata Komarudin.
Baca Juga: Ketua Senat Dilantik Dekan FKIP Unila Besok, tapi Status Tersangka Suap