Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Ini Cara Urusnya!

Wajib lakukan simulasi dan daftar online

Bandar Lampung, IDN Times - Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Lampung digulirkan 3 April 2023 dan akan terus berlanjut hingga 30 September 2023 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, program ini tertuang langsung dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Poin utamanya adalah, masyarakat diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan denda PKB dan keringanan pokok PKB.

Pemberian keringanan PKB ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mencegah penghapusan regident kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang minimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Lalu bagaimana cara masyarakat untuk mengikuti program ini? Yuk kita simak.

1. Mendaftar melalui website untuk dapat antrean

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Ini Cara Urusnya!Website Keringanan PKB Provinsi Lampung. (lampungprov.go.id)

Untuk antisipasi membludaknya antrean, Adi Erlansyah mengatakan pihak Samsat Induk Rajabasa membatasi kedatangan pendaftar hanya sampai 150 orang saja per hari. Untuk itu sebaiknya masyarakat mendaftar terlebih dahulu untuk mendapat nomor antrian.

Langkah pertama adalah buka laman http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview. Di sana kamu akan disediakan empat sub laman yakni daftar, tiket, simulasi, dan informasi.

Menu daftar untuk melakukan pendaftaran program agar mendapatkan nomor antrean, menu tiket untuk mencetak nomor antrean setelah mendaftar, menu simulasi untuk memprediksi tagihan biaya pajak, dan menu informasi berisi pengetahuan umum terkait istilah dalam PKB.

Baca Juga: Pasutri Asal Lampung Ternyata jadi Korban Pembunuhan Dukun Mbah Slamet

2. Lakukan simulai terlebih dahulu

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Ini Cara Urusnya!Laman simulai pada website keringanan PKB Lampung. (lampungprov.go.id)

Sebelum mendaftar, sebaiknya kamu lakukan simulasi terlebih dahulu. Caranya sangat mudah. Kamu cukup menekan menu simulasi, lalu ketik nomor plat atau nomor polisi kendaraan bermotormu.

Setelah itu akan muncul data lengkap terkait kendaraan bermotor mulai dari jenis motor, tanggal terakhir membayar, tanggal jatuh tempo, pokok pajak, dan sebagainya.

Setelah itu di bawahnya akan tercantum keterlambatan membayar pajak pemilik kendaraan. Termasuk jumlah pokok pajak, denda PKB, pokok SWDKLLJ (asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas), dan denda SWDKLLJ.

Untuk jumlah pembayaran yang dilakukan wajib pajak yakni pada kolom Keringanan PKB Tahun 2023. Di sana akan ada total pajak beserta rincian keringanan pajak yang didapat wajib pajak.

3. Lakukan pendaftaran dan tentukan jadwal kepengurusan pajak

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Ini Cara Urusnya!Hasil simulasi PKB. (lampungprov.go.id)

Selanjutnya, kamu bisa tekan tombol kembali dan pilih menu daftar untuk mendaftar. Di sana kamu perlu mengisi nomor polisi kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka (bisa diketahui lewat data kendaraan di simulasi atau STNK), tanggal kamu akan mengurus pajak dan waktunya.

“Pendaftaran online dibuka hanya seminggu saja Senin sampai Sabtu. Jadi nanti setelah satu minggu, akan buka baru lagi. Jadi waktu mendaftar di sana bisa pilih harinya, kalau misalnya memilih sampai Sabtu tapi kuotanya sudah penuh maka bisa kembali daftar minggu depan,” kata Adi.

Setelah selesai mendaftar, kamu bisa kembali ke menu utama dan pilih menu tiket untuk pencetakan nomor antreannya. Barulah kamu bisa datang ke Kantor Samsat Induk Rajabasa di Jalan Pramuka Bandar Lampung.

4. Nama loket untuk mengurus kepentingan PKB

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Ini Cara Urusnya!Loket Reguler Samsat Induk Rajabasa. (IDN Times/Istimewa)

Adi melanjutkan, wajib pajak juga perlu mengetahui loket kepengurusan mana saja sesuai dengan kebutuhannya. Seperti kendaraan dengan jatuh tempo pajak terlambat kurang dari 6 bulan, dapat langsung dilayani di loket Reguler Samsat Rajabasa tanpa pendaftaran online dan posko Crisis Center.

Bagi wajib pajak dengan kendaraan hanya membayar pajak tahunan tanpa melakukan penggantian STNK juga bisa langsung dilayani di seluruh Samsat lingkup Provinsi Lampung tanpa pendaftaran online.

Ia pun berharap, masyarakat bisa manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin dan bisa lebih taat pajak di waktu mendatang. 

Baca Juga: Gubernur Lampung Ingatkan Sederet Permasalahan Jelang Lebaran 2023

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya