Pihak Kampus di Lampung Diminta Berupaya Cegah Kekerasan Seksual

Harus ada perbaikan fisik dan non fisik sebagai pencegahan

Bandar Lampung, IDN Times - Perguruan tinggi negeri maupun swasta di Lampung wajib melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik secara fisik maupun non fisik.

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Akademisi Universitas Lampung (Unila), Handi Mulyaningsih, dalam acara Sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yang digelar di Universitas Muhammadiyah Lampung, Kamis (28/12/2023).

“Perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual, baik dalam pembelajaran atau kurikulumnya, maupun sarana dan prasarana kampus,” katanya.

Baca Juga: Dosen UIN RIL dan Mahasiswi Digerebek, Sudah Sebulan Dicurigai Warga

1. Mengurangi area gelap dan penguatan budaya di kampus

Pihak Kampus di Lampung Diminta Berupaya Cegah Kekerasan SeksualIlustrasi mahasiswa (Media Detik)

Handi mengatakan tak hanya pencegahan lewat pendidikan formal, kampus juga harus bisa memberikan ruang aman dari kekerasan seksual khususnya untuk perempuan di dalam kampus.

“Misalnya ruangan gelap itu dibongkar. Jangan ada ruang-ruang kecil gak jelas fungsinya yang bisa menimbulkan hasrat itu muncul. Kemudian penguatan tata kelola agar relasi kekuasaan antara dosen dengan mahasiswa tidak terjadi,” ujarnya.

Selain itu, kampus juga perlu melakukan upaya penguatan budaya, sehingga dalam lingkungan kampus tidak memunculkan kata-kata yang melecehkan dari civitas akademik.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen STKIP Bandar Lampung Terancam Dipecat

2. Menyediakan ruang konselor dan sanksi bagi pelaku

Pihak Kampus di Lampung Diminta Berupaya Cegah Kekerasan Seksualilustrasi orang yang meminta bantuan pada konselor (pexels.com/cottonbro studio)

Handi juga mengatakan, kampus sebaiknya menyediakan ruang konselor bagi siapa pun sebagai ruang pendampingan, atau berbagai pihak yang memerlukan bimbingan terkait masalah kekerasan seksual. 

“Gak usah nunggu ada kasus. Jadi ruangan konselor ini terbuka kapan pun dan bagi siapa pun. Jika memang ada kasus, berarti bisa untuk perlindungan korban. Tapi bisa juga sebagai ruang konsultasi terkait masalah ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta semua kampus di Lampung untuk memperjelas sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, baik itu dari mahasiswa maupun tenaga pendidik (Tendik).

“Misalnya kalau pelakunya tendik diapakan, dosen diapakan, sanksinya harus jelas. Karena dalam pasal 16, pimpinan perguruan tinggi bisa menjatuhkan sanksi. Jangan lupa pemulihan korban seperti apa juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

3. Tidak ada tempat yang sepenuhnya aman untuk perempuan dan anak

Pihak Kampus di Lampung Diminta Berupaya Cegah Kekerasan SeksualIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Perwakilan dari Perkumpulan DAMAR sekaligus Forum PUSPA Lampung, Selly Fitriani, mengatakan dirinya cukup miris melihat kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak usia sekolah di Lampung.

“Bahkan kemarin kita juga dengar pelaku-pelaku ada yang dari institusi pendidikan, keagamaan, atau malah orangtua korban. Memang sebenarnya gak ada tempat yang sepenuhnya aman untuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” katanya.

Ia berharap semua pihak dapat mengedukasi kepada orangtua dan ke kelompok muda tentang pencegahan kekerasan seksual. Peran ini juga termasuk menjadi tanggung jawab institusi pendidikan.

4. Laporkan kasus kekerasan seksual ke PPA Provinsi Lampung

Pihak Kampus di Lampung Diminta Berupaya Cegah Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sementara itu, Perwakilan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, Dwi Hafsah, menyampaikan nilai agama dan norma dalam masyarakat bisa membantu pencegahan kekerasan seksual dalam masyarakat.  

“Kami juga punya enam fungsi pelayanan yang berfokus pada korban kekerasan seksual seperti fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan fungsi pendampingan korban,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaporkan kasus kekerasan seksual kepada PPA Provinsi Lampung, agar korban mendapat pendampingan secara fisik, moral, dan psikis. Masyarakat bisa hubungi call center 0811-79111-20 atau 0811-7905-000.

Baca Juga: Modus Gendong Anak, Pria Bandar Lampung Leceh 3 Wanita di Minimarket

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya