Pfizer Tidak Masuk Daftar Vaksin Halal MUI, Warga Enggan Booster

MUI Balam: Kalau meragukan, jangan dipaksakan dipakai

Bandar Lampung, IDN Times - Munculnya daftar vaksin halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata memengaruhi beberapa masyarakat di Bandar Lampung enggan vaksinasi booster.

Pasalnya, vaksin jenis Pfizer merupakan vaksin utama dan saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai booster. Ternyata, jenis vaksin itu tidak termasuk ke dalam vaksin halal dari MUI.

Diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan penggunaan vaksin nonhalal diperbolehkan ketika situasi COVID-19 sedang darurat dan ketersediaan vaksin halal masih kurang. Namun, kini pandemik COVID-19 tidak tergolong darurat dan vaksin halal sudah banyak tersedia sehingga vaksin nonhalal tidak diperbolehkan lagi untuk diberikan pada muslim.

Jika sudah ada vaksin halal dan persediaannya mencukupi, maka vaksin haram tidak boleh dipakai, karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat muslim.

1. Warga meragukan kehalalan vaksin

Pfizer Tidak Masuk Daftar Vaksin Halal MUI, Warga Enggan BoosterLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Ida, warga Lampung Selatan bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Bandar Lampung mengatakan, merasa telah cukup dengan dua dosis vaksin saja.

“Kayaknya gak dulu deh booster. Soalnya dengar dari berita-berita juga katanya pemerintah pakai vaksinnya nonhalal ya? Jujur saya baru tahu itu,” katanya, Senin (11/7/2022).

Ida menambahkan, takut mau vaksin lagi. Alasannya, meragukan kehalalan vaksin.

“Kalau booster sudah diterapkan jadi syarat perjalanan dan masuk mal, kayaknya saya tetap pilih gak booster dulu. Siapa tahu nanti ada vaksin halal nah itu baru saya mungkin mau booster,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?

2. Dinkes Bandar Lampung hanya punya Pfizer untuk booster

Pfizer Tidak Masuk Daftar Vaksin Halal MUI, Warga Enggan BoosterIlustrasi vaksin Pfizer (Reuters/Dado Ruvic)

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, saat ini pihaknya hanya memiliki vaksin jenis Pfizer untuk booster. Hal itu dikarenakan tidak melakukan pengajuan jenis vaksin dan hanya menerima dari pusat saja.

“Untuk booster kita cuma punya Pfizer. Kita juga belum ada vaksin Zifivax, BIBP, atau Merah Putih. Soalnya kita gak mengajukan vaksin jenis-jenis tertentu. Kita cuma terima aja pusat kasihnya vaksin apa,” ujarnya.

Sedangkan untuk jenis lain seperti Moderna dan Astrazeneca juga belum tersedia lagi di Bandar Lampung. 

3. Keetua MUI Bandar Lampung: Kalau meragukan, sebaiknya jangan dipaksakan dipakai

Pfizer Tidak Masuk Daftar Vaksin Halal MUI, Warga Enggan BoosterIlustrasi penyuntikan vaksin COVID-19. IDN Times/Istimewa

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung, Amiruddin mengatakan, terkait dugaan vaksin nonhalal tersebut, pihak terkait seharusnya segera memberikan kepastian kehalalan vaksin agar masyarakat tidak ragu lagi.

“Kalau sudah yakin halal kan enak juga tokoh agama seperti alim ulama untuk bisa ikut mengkampanyekan vaksin booster. Dan kalau memang meragukan, seharusnya jangan dipaksakan untuk dipakai,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sistem dropship pemerintah daerah yang hanya menerima vaksin kiriman dari pusat, mungkin bisa ditanggulangi dengan cara koordinasi terkait penerimaan vaksin halal.

“Pemerintah daerah juga mungkin bisa mengkoordinasikannya dengan pusat. Misalnya minta jenis vaksin halal atau hanya terima vaksin halal saja. Mengingat mayoritas masyarakat kita muslim,” kata Amiruddin.

4. Daftar vaksin halal menurut MUI

Pfizer Tidak Masuk Daftar Vaksin Halal MUI, Warga Enggan BoosterCNBC Indonesia

Sampai saat ini, MUI sudah melakukan uji sertifikat halal pada beberapa produk vaksin COVID-19 di antaranya adalah Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Zivifax, BIBP, dan Merah Putih. Dari pengujian itu, vaksin dinyatakan halal oleh MUI yaitu:

  • Sinovac
    Kehalalan Vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI memutuskan ada tiga vaksin yang hukumnya suci dan halal yakni CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Vac2Bio.
  • Zifivax
    Kehalalan Vaksin Zivifax tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Anhui hifei Longcon Biopharmaceutical Co Ltd.
  • BIBP
    Kehalalan Vaksin BIBP juga telah dinyatakan halal dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co. (BIBP).
  • Merah Putih
    Begitupun dengan Vaksin Merah Putih, dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia menyatakan vaksin PT Biotis Pharmaceuticals bersama Universitas Airlangga (Unair) vaksin ini dinyatakan kehalalamnya.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau Vaksin

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya